Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:28 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Medan,– Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalanannya sidang perkara ini dinilai cukup objektif.

Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk di dengar keterangannya oleh Majelis Hakim. “Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,”jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny Syahputra, SH, MH, Saksi Haposan Situngkir menerangkan, ia mendapat kabar bahwa adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :  Pj Bupati Tulungagung Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPR Bank Tulungagung

“Lalu saya berangkat dari rumah berangkat ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,”jelasnya.

Kemudian saksi, Anggiat Situngkir menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.

Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.

Baca Juga :  Blokade PTPN IV Muara Upu selama 30 Hari, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu
Berbagi hasil kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan.
Denpom I/5 Medan Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan
Polisi Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam di Sumut
KEPALA SD NEGERI 030319 SUMBUL KARO APRESIASI BABINSA KORAMIL 04/TIGALINGGA: BANGUN KARAKTER GENERASI EMAS INDONESIA 2045
Mantap..!! Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Lakukan Restorative Justice Dalam Perkara KDRT

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:29 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:37 WIB

Christian Winata Dilaporkan ke Polda Metro jaya Terkait Dugaan Tindak Penganiyaan Kepada Penghuni Apartemen MDT Wilayah Grogo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:32 WIB

Karya Bakti Hari ke 2 Pasca Bencana Banjir Oleh Koramil 01/Jatinegara

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:19 WIB

Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:02 WIB

Polsek Kemayoran Berbagi : Kapolsek Pimpin Langsung Pembagian Takjil Untuk Pengendara

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:02 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Kesiapan Pengukuhan dan Pelantikan Panglima Korps Marinir

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:56 WIB

Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:43 WIB

Sosialisasi Minim, Pembangunan BTS di Jatinegara Cakung Tuai Kontroversi

Berita Terbaru

REGIONAL

KONI Sumut 2025 – 2029 Hanya Ganti Lokomotif, Ampun lah!

Rabu, 12 Mar 2025 - 11:04 WIB

DAERAH

LPA Minta Pemkab Sediakan Rumah Aman Anak

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:13 WIB