MEDAN
Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara, H.A. Nuar Erde, mengecam keras tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan, bernama Solerman Hasibuan alias Diavm alias Klewang.
Oknum tersebut diduga kerap melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan tidak menyenangkan terhadap pejabat pemerintah, pihak swasta, serta masyarakat sipil.
Tindakan oknum ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kode etik jurnalistik dan melarang praktik pemerasan oleh insan pers.
H.A. Nuar Erde menegaskan bahwa wartawan sejati bekerja berdasarkan kode etik dan tidak melakukan pemerasan.
“Kami yakin dia bukan wartawan! Profesi wartawan memiliki kode etik yang melarang keras pemerasan. Apa yang dilakukan si Klewang ini jelas mencoreng nama baik dunia jurnalistik. Wartawan seluruh Indonesia pasti marah dan mengutuk perbuatannya,” tegas Nuar Erde kepada para awak media, kemarin.
Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ini tidak hanya merusak citra pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan juga dapat dikenakan terhadap tindakan yang merugikan korban secara finansial maupun psikologis.
H.A. Nuar Erde mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor ke kepolisian.
“Jika ada korban, jangan takut untuk melapor ke polisi agar bisa segera ditindak. Laporkan juga kepada kami di DPW IMO Indonesia Sumut, agar kami bisa mengambil langkah hukum terhadap perbuatan oknum oknum yang merusak citra wartawan ini,” tambahnya.
Solerman Hasibuan alias Klewang diketahui masih berkeliaran dan terus melakukan praktik pemerasan.
Dengan adanya perhatian dari organisasi pers dan aparat penegak hukum, diharapkan aksi oknum ini dapat segera dihentikan demi menjaga kredibilitas dunia jurnalistik serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.(tim)