MEDAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri kegiatan reviu standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Acara ini berlangsung di Aula BBPOM Medan dan diwakili oleh Ardi Susilo, Analis SDM Ahli Muda.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BBPOM Medan, Drs. Martin Suhendri, APT, M.Farm, serta menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Ombudsman, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Martin Suhendri menyampaikan bahwa BBPOM Medan saat ini tengah menginventarisasi masukan dan saran dari seluruh unsur pentahelix, yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kebijakan serta pelayanan publik yang diberikan, termasuk penyediaan kanal informasi dan program pengabdian masyarakat.
Sementara itu, dalam sesi diskusi, Ardi Susilo menekankan pentingnya prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di BBPOM Medan, dengan memperhatikan berbagai perspektif demi kepuasan masyarakat.(AVID/ril)