Seolah Mafia BBM Ini Kebal Hukum , Oknum Ini Juga Melecehkan Kepolisian Dan Wartawan , Kapolda Jambi Segera Tegas Tangkap Sabli

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:25 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com ,, Jambi –Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut dikabarkan dimiliki oleh oknum seorang mafia minyak berinisial Sbli, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum. Senin (10/03/2025)

Oknum Sabli mengatakan kepada awak media ,” santai aja bos kalok sudah didepan rumah masuk saja santai sudah aku siapkan amplok banyak sering kesini juga polisi dan teman – teman wartawan jangan kayak preman ,”terangnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya pimred Edi uban mengatakan ,”kami yang mempunyai ikatan pimred indonesia seluruh Indonesia dengan pernyataan mafia BBM sungguh sangat sombongnya Sabli ini seakan kebal hukum dinegara ini,”tegasnya

Tidak itu saja Sabli juga mengatakan seakan melecehkan corps Kepolisian dan kepada wartawan mengatakan ,” dirumah kami sudah siapkan amplop untuk kepolisian dan teman – teman wartawan ,”jelasnya

Keberadaan gudang di kawasan padat penduduk ini menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Heboh....!!! Saling Tuding Soal Temuan Inspektorat, Proyek Jembatan Gantung Rp 250 Juta di Muaro Panco Barat Bermasalah.

Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, diduga aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa, meskipun di wilayah lain seperti Auduri, gudang serupa telah ditutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dugaan apakah gudang ini mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tak tersentuh aparat penegak hukum (APH)?

Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga kerap beroperasi setiap hari. “Hampir tiap hari anak buahnya membawa BBM yang hendak dikirim ke pelanggan. BBM itu biasanya diambil dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli,” ungkapnya.

Warga juga mengkhawatirkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan gudang ini. “Gudang ini tidak seharusnya berada di permukiman padat penduduk. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.

Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

Baca Juga :  Kongres VIII BEM PTNU se-Indonesia Resmi Dibuka: PBNU Serukan Persatuan dan Penguatan Peran Mahasiswa NU

“Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap Kapolda Jambi, khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar seorang warga.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap keberadaan gudang ini. Jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bisnis ilegal ini.

Penulis: Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!
Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai
Kemerdekaan: Perjuangan Terus Berlanjut
Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata
80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan
Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri yang Berprestasi

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB