Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:09 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Baca Juga :  TNI-Polri Kawal Seleksi Pesilat Muda IKSPI Munjungan, Jaga Warisan Budaya dan Semangat Generasi Baru

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  1.052 Calon Jemaah Haji Tulungagung Resmi Diberangkatkan, Bupati Gatut Sunu: Jaga Kesehatan dan Bawa Nama Baik Daerah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.(

(Hms/acha)

Berita Terkait

Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Berita Terbaru