MEDAN
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara telah melaksanakan operasi penindakan terhadap mobil penumpang berplat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal.
Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 5 Maret hingga 7 Maret 2025, dan menindak empat unit kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam laporan hasil pelaksanaan, disebutkan bahwa dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar pasal 288 ayat 3, 308, serta pasal 173 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut serta Dinas Perhubungan Kota Medan.
Angkutan penumpang berplat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan. Lebih jauh, penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan.
“Selain merugikan pengusaha angkutan resmi, penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang juga berpotensi membahayakan karena tidak melalui uji kendaraan dan tidak memiliki izin trayek.
Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.”
ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Kompol Rika S. Sigalingging, S.I.K., M.H kepada wartawan Senin, (10/3/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian merekomendasikan agar operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, diberikan usulan untuk memperketat aturan terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa izin serta memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan transportasi yang legal dan aman, serta menekan angka kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal. (Wahyu Prabudi(