Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 19:29 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasional detik com – (Puspen TNI). Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga :  Maruarar Mundur dari PDIP, Dave Laksono: Golkar Buka Pintu Untuk Beliau, Bila Berminat Bergabung

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

Berita Terkait

Christian Winata Dilaporkan ke Polda Metro jaya Terkait Dugaan Tindak Penganiyaan Kepada Penghuni Apartemen MDT Wilayah Grogo
Karya Bakti Hari ke 2 Pasca Bencana Banjir Oleh Koramil 01/Jatinegara
Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah
Polsek Kemayoran Berbagi : Kapolsek Pimpin Langsung Pembagian Takjil Untuk Pengendara
Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Kesiapan Pengukuhan dan Pelantikan Panglima Korps Marinir
Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama
Sosialisasi Minim, Pembangunan BTS di Jatinegara Cakung Tuai Kontroversi
Ini Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:19 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi, Bermodus Jebakan Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 07:09 WIB

Bupati Karo Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Senin, 10 Maret 2025 - 06:51 WIB

Polres Tanah Karo Berikan Pengamanan Kegiatan Sidak Bupati Karo dan Forkopimda di Pusat Pasar Kabanjahe

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:50 WIB

Polres Tanah Karo Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:31 WIB

Dilantik Ketua Umum Pengprov Sumut, Edo Frandy Munthe Jabat Ketua Muaythai Karo

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:30 WIB

Bupati Karo Membuka Acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:20 WIB

Bupati Karo Membuka Acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:15 WIB

Bupati Karo Membuka Acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025

Berita Terbaru