Mantap..!! Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Lakukan Restorative Justice Dalam Perkara KDRT

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 07:18 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salak, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) melakukan Restorative Justice ( berdamai ) dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), Sabtu 08 Maret 2025, sekira pukul 10.00 wib di ruang Idik I Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H yang di dampingi Ps. Kanit Pidum Polres Pakpak Bharat Bripka Suparman Siregar, S.H, Banit PPA Briptu Siti Khairani br Manurung dan Personil Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat menjelaskan kronologis kejadian,” bermula Pelapor berinisial Domie Hasugian, 40 thn, wanita, Kristen, petani, Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang di lakukan berinisial SP, 42 thn, Pria, Kristen, Petani, Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat ( Terlapor ) yang merupakan suami Pelapor sendiri, pada hari Minggu tgl, 19 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib di rumah Pelapor di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat.

Lanjut Charles Manurung, Antara Pelapor dan Terlapor telah berdamai secara kekeluargaan dan sudah di selesaikan secara Adat Istiadat suku Pakpak, Pelapor secara sadar dan ikhlas telah memaafkan Terlapor dan sudah mendapatkan keadilan atas Perdamaian tersebut, juga kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan Perdamaian di tanda tangani oleh para saksi serta membuat surat permohonan pencabutan Laporan Pengaduan di Polres Pakpak Bharat.

Selanjutnya, kami lakukan Gelar perkara setelahnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyeledikan ( SP2LID ) yang berpedoman pada Perkap No. 08 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. ujar Charles Manurung.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Serahkan SK Remisi Natal Kepada 85 Warga Binaan

Kami berusaha untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restorativ, kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan Hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk bisa memperbaiki diri dalam lingkup Keluarganya memulihkan hubungan baik antara keduanya. Ungkap kasat Reskrim.

Baik Pelapor dan Terlapor merasa menyesal, dan khusus Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan akan merubah dirinya menjadi lebih baik lagi sebagai kepala rumah tangga.

Kami dari Pihak Kepolisian / Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat akan terus memantau dan mengawasi kedua belah pihak, guna memastikan mereka berdua benar – benar dapat berubah dan hidup dalam kerukunan, tandas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.Sumber: Humas Polres Pakpak Bharat

(Nur Kennan Tarigan)

 

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Klarifikasi Tuduhan Viral, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Transparansi
Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, GAMKI Tak Mau Generasi Muda Terpapar Narkoba
Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah
Ombudsman Kritik Kualitas Pelayanan Publik di Sumut, Ini Sorotan Utamanya
APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Lapas Medan Gelar Nonton Virtual Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut
Yudi Suseno Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual Serentak se-Indonesia