203,6 Gram Sabu Satresnarkoba Amankan Pengedar

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:44 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 203,6 gram.Jumlah ini merupakan barang bukti yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika di wilayah Brebes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan kasus ini terungkap pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB berawal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga :  Grinting Ditargetkan Jadi Desa Pramuka 

“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat. Jumlah total sabu yang disita, yakni 203,6 gram, termasuk jumlah yang sangat besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka,” kata Wakapolres Brebes Senin (10/3/2025) sore kepada sejumlah media.

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Baca Juga :  Berbagai Bantuan Dari Irjen Pol Ahmad Luthfi Percepat Pemulihan Korban Gempa Di Batang

Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. ( AG )

Berita Terkait

Berkah Ramadhan,Polres Brebes Berbagi Ta,jil
1.397 Unit Rumah Disiapkan Untuk TNI dan MBR Dibangun
Pimpin upacara hari senin, Kapolres Semarang berikan himbuan di SMPN 2 Ungaran.
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Pawon Jaber Siap Melayani Dengan Sepenuh Hati
Gerai Z-Ifthar, Pacu Produktivitas UMKM Saat Ramadhan
BUJAMIL, Mengemban Misi Kemanusiaan
TPA Overload, Perlu Akselerasi Penuntasan Masalah Sampah Dari Hulu Sampai Hilir

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 15:49 WIB

Memakmurkan Masjid Jami’ Asy Syahid Jatijajar dengan Salat Tarawih

Senin, 10 Maret 2025 - 15:39 WIB

Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

Senin, 10 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Turun ke Jalan Bagi-bagi Takjil

Senin, 10 Maret 2025 - 15:27 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pengharmonisasian Empat Rancangan Peraturan Wali Kota Medan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kemenkum Sumut dan Biro Hukum Setda Provsu Perkuat Sinergi Pasca Perubahan Orta

Senin, 10 Maret 2025 - 15:21 WIB

Kemenkum Sumut Hadir di Ramadhan Fair XIX Kota Medan, Promosikan Layanan KI dan AHU

Senin, 10 Maret 2025 - 15:17 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Dorong Keikutsertaan Lurah Kota Medan dalam PJA Tahun 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 15:14 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Berita Terbaru

BREBES

Berkah Ramadhan,Polres Brebes Berbagi Ta,jil

Senin, 10 Mar 2025 - 15:42 WIB