Komandan Kodim 0422/LB Anggap, Dr Yunada Arpan tidak Memahami Undang-Undang

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:51 WIB

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Lampung Barat – Menanggapi Komentar tanggapan Dr. Yunada Arpan salah seorang akademisi dari STIE Gentiaras Bandar Lampung,

Soal  Ultimatum Dandim 0422/ Lampung Barat, Letnan Kolonel Inf Rinto Wijaya, sebagai Ketua Satgas Penanganan Konflik Satwa yang meminta masyarakat harus keluar dari kawasan TNBBS, diminta segera meninggalkan wilayah itu dianggap bukan suatu solusi, dengan alasan akan berdampak kepada kehidupan sosial ekonomi dan ketentraman semua pihak.

Orang nomor satu Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat Letkol Inf Rinto Wijaya S.A.P I.POL., M.HAN beranggapan Dr Yunada Arpan tak memahami undang – undang.

Menurutnya, sebelum mengeluarkan statemen semacam itu, Akademisi STIE Gentiaras Bandar Lampung itu mempelajari Undan Undang Peraturan Presiden Perpres 05 Tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan. Ayat 1 huruf c. Penertiban kegiatan perkebunan di kawasan hutan konservasi tidak memiliki perizinan berusaha dikenakan sangsi adminstratif, sangsi pidana dan  dilakukan penguasa kembali.

Perburuan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar UU No32 Tahun 2024 pasal 40 A ayat 2 huruf d, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 15 (lima belas tahun) pidana denda.

Baca Juga :  Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Pembukaan lahan, mengerjakan, menggunakan, dan/atau menududuki kawasan hutan secara tidak sah, UU Cipta Kerja pasal 36, angka 27 yang mengubah ketentuan, pasal 50 UU No 42 Tahun 1999, tentang kehutanan ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000.00. (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

“Jadi Dr Yunada Arpan itu gak paham Undang-undang,” jelas Perwira TNI itu singkat.

Berita Terkait

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.
Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!
Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah
Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.
Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025
“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”
Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya
Pemkab Lambar gandeng kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru