Nasional detik.com, Lampung Barat – Menanggapi Komentar tanggapan Dr. Yunada Arpan salah seorang akademisi dari STIE Gentiaras Bandar Lampung,
Soal Ultimatum Dandim 0422/ Lampung Barat, Letnan Kolonel Inf Rinto Wijaya, sebagai Ketua Satgas Penanganan Konflik Satwa yang meminta masyarakat harus keluar dari kawasan TNBBS, diminta segera meninggalkan wilayah itu dianggap bukan suatu solusi, dengan alasan akan berdampak kepada kehidupan sosial ekonomi dan ketentraman semua pihak.
Orang nomor satu Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat Letkol Inf Rinto Wijaya S.A.P I.POL., M.HAN beranggapan Dr Yunada Arpan tak memahami undang – undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebelum mengeluarkan statemen semacam itu, Akademisi STIE Gentiaras Bandar Lampung itu mempelajari Undan Undang Peraturan Presiden Perpres 05 Tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan. Ayat 1 huruf c. Penertiban kegiatan perkebunan di kawasan hutan konservasi tidak memiliki perizinan berusaha dikenakan sangsi adminstratif, sangsi pidana dan dilakukan penguasa kembali.
Perburuan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar UU No32 Tahun 2024 pasal 40 A ayat 2 huruf d, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 15 (lima belas tahun) pidana denda.
Pembukaan lahan, mengerjakan, menggunakan, dan/atau menududuki kawasan hutan secara tidak sah, UU Cipta Kerja pasal 36, angka 27 yang mengubah ketentuan, pasal 50 UU No 42 Tahun 1999, tentang kehutanan ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000.00. (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
“Jadi Dr Yunada Arpan itu gak paham Undang-undang,” jelas Perwira TNI itu singkat.