Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus  Bertindak Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:58 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Banyumas – Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas pada pukul 15.00 wib terus memantau titik – titik para mafia solar. Sabtu (08/03/25)

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pimpinan redaksi Edi Uban yang turun dilapangan langsung mengatakan ,”ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan mafia – mafia solar dengan armada heli menguasai beberapa SPBU dan APH tutup mata ,” tegasnya

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil truck yang disebut hely modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

Baca Juga :  Polres Batang Berikan Beasiswa untuk 14 Putra Putri Personel Berprestasi

Sempat juga Edi uban pimred menanyakan siapa korlapnya kepada supir – supir Hely berinisial MD dan SI mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu dan di TLP gak aktif pak ,” jelasnya

Praktek ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

Baca Juga :  Dua Kali SPBU Tengguli Diduga Pertalait Campur Solar.

Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Team Pimred

Berita Terkait

TMMD Anggota  kodim 0724/Boyolali Mempercepat Rumah Pak Kurmis Sudah 50% Jadi
Ketua DPD Iwo Indonesia Tak Terima Diintimidasi Melapor ke Polsek Jepon
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Kebersamaan di Bulan Suci, Polsek Kaliwungu Bukber dengan Anak Yatim
Satlantas Polres Batang Gelar Aksi Berbagi Takjil, Warga Sempat Kira Razia
Kepala Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas 
Sebelum Kering Betonisasi Harus Dibatik di Boyolali
TNI Serba Bisa Di TMMD Wilayah Boyolali
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:24 WIB

TMMD Anggota  kodim 0724/Boyolali Mempercepat Rumah Pak Kurmis Sudah 50% Jadi

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:23 WIB

Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Kebersamaan di Bulan Suci, Polsek Kaliwungu Bukber dengan Anak Yatim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:25 WIB

Satlantas Polres Batang Gelar Aksi Berbagi Takjil, Warga Sempat Kira Razia

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:58 WIB

Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus  Bertindak Tegas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:45 WIB

Kepala Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sebelum Kering Betonisasi Harus Dibatik di Boyolali

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:39 WIB

TNI Serba Bisa Di TMMD Wilayah Boyolali

Berita Terbaru