Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus  Bertindak Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:58 WIB

40221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Banyumas – Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas pada pukul 15.00 wib terus memantau titik – titik para mafia solar. Sabtu (08/03/25)

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pimpinan redaksi Edi Uban yang turun dilapangan langsung mengatakan ,”ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan mafia – mafia solar dengan armada heli menguasai beberapa SPBU dan APH tutup mata ,” tegasnya

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil truck yang disebut hely modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

Baca Juga :  Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta Gas Poll Membahas RAPBD TA 2025

Sempat juga Edi uban pimred menanyakan siapa korlapnya kepada supir – supir Hely berinisial MD dan SI mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu dan di TLP gak aktif pak ,” jelasnya

Praktek ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

Baca Juga :  Anggota Koramil Nogosari Komsos Dengan Gapoktan Ngudi Rejeki

Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Team Pimred

Berita Terkait

Tanpa Canggung, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Warga Kerjakan Finishing Perbaikan Saluran Air
Sasaran Non Fisik TMMD Reguler ke – 125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Sosialisasi Rumah Siap Kerja
Peringati HUT RI Ke-80, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai
Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum
Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru