Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus  Bertindak Tegas

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:58 WIB

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Banyumas – Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas pada pukul 15.00 wib terus memantau titik – titik para mafia solar. Sabtu (08/03/25)

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pimpinan redaksi Edi Uban yang turun dilapangan langsung mengatakan ,”ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan mafia – mafia solar dengan armada heli menguasai beberapa SPBU dan APH tutup mata ,” tegasnya

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil truck yang disebut hely modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

Baca Juga :  Waspada Maraknya penjual minyak enceran jenis pertalix kabupaten Batanghari di duga minyak oplosan

Sempat juga Edi uban pimred menanyakan siapa korlapnya kepada supir – supir Hely berinisial MD dan SI mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu dan di TLP gak aktif pak ,” jelasnya

Praktek ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

Baca Juga :  Pedagang Makanan Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Danukusuman

Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Team Pimred

Berita Terkait

Tradisi Sakral Kirab Pusaka 1 Suro di Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 
Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat
Sinergi Kodim Boyolali Dan Masyarakat Bersihkan Fasum Di Plaza Waduk Cengklik
Koramil Gemolong Kerahkan Anggota Untuk Kerja Bakti Pembersihan Sungai
Babinsa Dan Warga Desa Ngampon Buru Hama Tikus
Woooow….!!!Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”
Kodim Sragen Gelar Karya bakti di Ds.Gringging Sambungmacan
Babinsa Bantu Petani Cegah Hama, Semprot Bulir Padi