Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:08 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

8 Maret 2025. Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tersangka berinisial KS (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru.

Baca Juga :  Dinilai Gagal Faham Terkait Perbup No 3 Tahun 2023, PJ Bupati Lebak Diminta Mundur Dari Jabatannya

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada di kamar belakang rumah.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut,” jelas AKP Verry Purba. “Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku bernama Kasriyal Syahputra.”

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, di mana petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita

AKP Verry Purba juga menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun terkait kasus ini. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.

“Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” tegas AKP Verry Purba.

Tersangka Kasriyal Syahputra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Simalungun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Perkuat Rasa Kebersamaan, Pewarta Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama di Kediaman Indra Hasibuan
Pesantren Kilat Satgas Yonzipur 5/ABW Meraih Berkah dan Taqwa
Dandenpom I/5 Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair XIX, Wali Kota Medan Tekankan Manfaat bagi Umat
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Hari ke-9 Ramadhan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Belum Stabil
Danramil 05/BD Berikan Jam Komandan Kepada Anggota
*Babinsa Koramil 03/SB Mengecek Harga Sembako di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir*
Kapolres Sibolga Dan Ketua Bhayangkari Cabang Sibolga, Laksanakan Bakti Sosial Di Pantai Asuhan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 06:40 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Puncak Jaya Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Kota Mulia

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:46 WIB

Kembali Ribuan Alat Perang Diamankan Personel Gabungan TNI-POLRI

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:19 WIB

Pasca Aksi Saling Serang, Personel Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli dan Sita Ratusan Alat Perang

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Puncak Jaya Turun Langsung Amankan Aksi Saling Serang Antara Kedua Kubu Massa Pendukung Paslon 01 dan 02 Bupati dan Wakil Bupati 

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:36 WIB

Pasca Aksi Saling Serang Antara Massa Pendukung Paslon Kemarin, Situasi Kamtibmas Sampai Dengan Saat Ini Masih Aman Kondusif 

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:06 WIB

TNI-POLRI Solid Bersinergi Hadirkan Kedamaian Pasca Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:16 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Gelar Syukuran Bersama Masyarakat Usai Pembekalan Kepemimpinan di Akmil Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 03:46 WIB

Sinergitas TNI-POLRI Ciptakan Kedamaian di Puncak Jaya Dengan Intensifkan Patroli Jalan Kaki Pasca Putusan MK 

Berita Terbaru