Musi Rawas//nasionaldetik.com – Ada nya beberapa pemberitaan di media online beberapa hari yang lalu oleh sekelompok LSM dan Media yang meminta cabut izin salah satu Distributor dengan dugaan Distributor belum memiliki kantor dan serta penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tetap (HET) terbantahkan.
Hal ini dilakukan dengan pembuktian oleh pihak terkait, melalui pesan seluler Sabtu (8/3) awak media meminta tanggapan nya kepada Dinas Pertanian Tanaman Holtikutura (DPTH) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid PSP Yudi mengatakan bahwa Distributor di wilayah Kecamatan Terawas maupun Kios Pengecer nya itu tidak ditemukan penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi, dan itu secara administrasi dari pihak kios pengecer maupun petani tidak ada permasalahan ataupun komplin dalan harga terhadap Distributor, artinya apa yang di lapor oleh rekan LSM dan Media yang sudah memberitakan penjualan diatas Harga HET itu tidak benar, dan tidak ada kita temukan penjualan di atas Harga HET, ungkap Yudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kelengkapan dan syarat Distributor atau CV BTJ, Pihak Pusri Cabang Lubuklinggau melalui Fitra bahwa syarat syarat sudah lengkap maka nya bisa di tunjuk menjadi Distributor, untuk keberadaan kantor dan gudang nya itu beralamat di Pertokoan Agropolitan Muara Beliti, cek saja kesana untuk lebih akurat nya, tutur Fitra. (Hairu)