Bandung Barat – Nasionaldetik.com,- Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Bandung Barat (KBB),menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB pada Jumat, 7 Maret 2025. Dan telah diterima oleh Kepala Dinas Dudi Supriadi beserta staf Hendi Setiadi Selaku Kepala Bidang . Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPMD KBB tersebut.
Ketua DPD IWO Indonesia, Rushendi, memaparkan berbagai program strategis, termasuk ketahanan pangan dan keterbukaan informasi publik.
Rushendi menyoroti pentingnya pemanfaatan tanah desa yang tidak produktif untuk mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan APBD dan APBN wajib dipublikasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal ini, Kepala DPMD KBB, Dudi Supriadi, mengapresiasi peran jurnalis dalam mendorong transparansi pemerintahan dan menyebut bahwa minimal 20% dana desa Dialokasikan untuk ketahanan pangan sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memperkuat transparansi dan penegakan hukum di tingkat desa melalui Program Jaksa Garda Desa. Program ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, bertujuan untuk memberikan edukasi hukum serta mencegah penyalahgunaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi, menjelaskan bahwa Jaksa Garda Desa sudah berjalan di tiga kecamatan, yaitu Padalarang, Batujajar, dan Cikalong Wetan. Program ini menjadi bagian dari arahan Bupati KBB sebagai upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Program ini bertujuan agar aparatur desa memahami regulasi dalam penggunaan anggaran, sehingga dapat menghindari penyimpangan dan memastikan dana desa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Dudi.
Selain edukasi hukum, Jaksa Garda Desa juga berfungsi sebagai pendamping bagi perangkat desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam pengelolaan dana desa serta dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah KBB berharap program ini dapat diperluas ke seluruh kecamatan, sehingga setiap desa memiliki pemahaman hukum yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
“Semoga Kerja sama antara IWO Indonesia dan pemerintah terus berlanjut demi penyebarluasan informasi yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat” pungkas Rushendi .
***Red