Nasionaldetik.com , Majalengka – Unit Reskrim Polsek Cigasong bersama anggota telah melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2025 di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (7/3/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) yang dijual di beberapa titik di Kelurahan Cigasong dan Desa Karayunan.
Operasi Pekat Lodaya 2025 ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal dan mencegah tindakan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual miras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cigasong, melalui rilis yang diterima, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus intensif dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Cigasong.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, memberikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Ops Pekat Lodaya 2025 di Cigasong. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat ikut serta dalam mendukung upaya penanggulangan peredaran miras serta menjaga ketertiban lingkungan.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan bersama-sama menjaga keamanan serta kenyamanan di wilayah masing-masing.
Penulis : Humas Polres Majalengka