Polres Tulungagung Ungkap Empat Kasus Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:52 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung.

Lokasi dan Penangkapana polisi pada kasus pertama terungkap di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi menangkap tersangka MCD (19) yang diduga menjual bubuk mercon seberat 2 kg. Barang tersebut dijual melalui sistem COD setelah dirakit sendiri dengan mencampurkan belerang, KClO, dan serbuk aluminium.

” Kasus kedua terjadi di pinggir jalan Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, pada 27 Februari 2025. Polisi menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), dengan barang bukti 5 ons bubuk mesiu.

Kasus ketiga terungkap di teras MTS NU Plus, Kecamatan Besuki. Seorang remaja berinisial MFF (15) ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tersangka sebelumnya. Polisi menemukan bubuk mesiu seberat 3 kg dan ratusan gulungan petasan setengah jadi.

Kasus keempat terjadi di pinggir jalan Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) dengan barang bukti puluhan petasan siap ledak berbagai ukuran serta bahan pembuat mesiu.

Modus Operandi yang dipakai para pelaku kali ini yaitu mendapatkan bahan baku dari pembelian daring, lalu merakitnya menjadi bubuk mesiu yang dikemas dalam gulungan kertas sebagai petasan. Petasan ini kemudian diperjualbelikan secara ilegal.

Alhasil Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Curanmor di Baron

1.Bubuk mesiu: 2 kg, 5 ons, dan 3 kg dari berbagai TKP.

2.Petasan siap ledak: Lebih dari 470 buah dengan berbagai ukuran.

3.Alat peracikan: Timbangan digital, gunting, saringan, cobek, dan kayu pengaduk.

4.Dokumentasi transaksi: Kardus dengan resi pembelian bahan peledak.

Ancaman Hukuman untuk Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Polisi juga akan terus melakukan operasi untuk mencegah penyebaran bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Penulis : Evan

Berita Terkait

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru