Operasi Sikat Semeru 2025: Pemuda di Kertosono Ditangkap karena Sewakan Kamar untuk Perbuatan Cabul

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:47 WIB

4028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Seorang pria berinisial DE (19), Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan karena diduga menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk, Kamis (6/3/2025).

Polisi mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari keterangan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri tersebut Pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.000

Baca Juga :  Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama Dan Deklarasi Damai Pilkada 2024.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” ujarnya.

Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Di kamar nomor 06, polisi mendapati barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Pekarangan Pangan Bergizi

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165.000, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, DE (19) dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” tambah Kapolsek Kertosono.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

Ramaikan Ramadhan, Nakes RSUD dr. Iskak Uji Kemampuan Baca Al Quran
Boyongan Ndalem Keprabon: Perjalanan Sakral Bupati Tulungagung Menuju Pengabdian
TMMD Support Pembangunan Secara Nasional 
Berkah Ramadan, Kodim 0806/Trenggalek Bagikan Ratusan Takjil
Pimpin Patroli Skala Besar, Kapolres Tulungagung Sahur Bersama dan Safari Subuh di Kalidawir
Jumat Berkah, Polres Nganjuk Bersama Awak Media Bagikan Ratusan Takjil di Terminal Anjuk Ladang
Hasil Panen Tembakau bembaik menarik minat masyarakat menciptakan produk rokok baru
Sergab Ponorogo Masih Rendah, Dandim Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:15 WIB

Lapas Kelas IIA Salurkan Bansos 

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:36 WIB

Wali Kota Menyerahkan Bantuan Korban Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 06:42 WIB

Wako Lubuklinggau Rachmat Hidayat Tidak Ada Lobi Lobian Dalam Proses Lelang Jabatan

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:33 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dengarkan Pidato Perdana Bupati Musi Hj Ratna Machmud periode 2025-2030

Senin, 3 Maret 2025 - 18:12 WIB

Pidato Pertama Wali Kota Di Paripurna DPRD 

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:46 WIB

Usai Jalani Retret Kepala Daerah Dan Wakil Tiba Dibandara Silampari

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:49 WIB

Distributor Penyalur Pupuk Subsidi CV BTJ Lengkap Syaratnya.

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:31 WIB

Beberapa Item Belanja BAPPEDA Muratara Di Sikapi Penggiat Anti Korupsi

Berita Terbaru

KARO

Minggu, 9 Mar 2025 - 02:36 WIB