Indonesia//nasionaldetik.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Idulfitri. Namun, kapan THR 2025 cair? Tanggal pencairan dapat bervariasi, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasannya, Jumat 7 Maret 2025.
Aturan Pemberian THR
THR merupakan hak seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan THR diberikan secara adil dan tepat waktu, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
THR untuk ASN kepastian pencairan THR untuk ASN akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang terbit beberapa minggu sebelum pencairan.
Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR bagi ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran . Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan keputusan Menteri Agama mengenai 1 Ramadhan yang jatuh pada 1 Maret 2025, maka Idulfitri 1446 H diperkirakan pada 31 Maret 2025 .
Dengan demikian, THR ASN kemungkinan cair antara 20 – 21 Maret 2025 , meskipun tanggal resminya masih menunggu pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran THR untuk ASN
Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 , besaran THR untuk ASN terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunda makanan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja (bagi ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah
Untuk pensiunan, komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunda makanan
Tambahan penghasilan pensiun
Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima THR?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 , ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
ASN yang berhak menerima THR :
PNS
PPPK
Calon PNS (CPNS)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun dan tunjangan
Pegawai non-ASN tetap bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat berikut:
Memiliki perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan dapat menerima THR atau gaji ke-13
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025 , yaitu:
ASN yang cuti di luar tanggungan negara
ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi tempat penugasan
THR untuk Pegawai Swasta
Jika THR ASN cair sekitar 10 hari sebelum hari raya Idulfitri, pegawai swasta wajib menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya . Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 , maka THR pegawai swasta harus mengirimkan paling lambat tanggal 24 Maret 2025 .
Kriteria pegawai swasta yang berhak menerima THR :
Bekerja minimal 1 bulan berturut-turut
Memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pekerja harian lepas atau freelancer
Perhitungan Besaran THR
Karyawan Tetap
Bekerja ≥12 bulan → THR 1 bulan gaji
Bekerja <12 bulan → THR dihitung proporsional :
(Masa kerja (bulan) 12) × Gaji bulanan
Kontrak Karyawan (PKWT)
Jika bekerja ≥12 bulan , THR 1 bulan gaji
Jika bekerja <12 bulan , dihitung proporsional seperti rumus di atas
Pekerja Lepas (Freelancer)
Jika bekerja ≥12 bulan , THR 1 bulan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir
Jika bekerja <12 bulan , THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemberian THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, ada sanksi yang berlaku:
Terlambat membayar → Denda 5% dari total THR yang harus membayar
Tidak membayar sama sekali → Sanksi administratif sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan , berupa:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekalan izin usaha
Kesimpulan
THR bagi ASN diperkirakan cair 20–21 Maret 2025 , sedangkan pegawai swasta harus menerima THR paling lambat 24 Maret 2025 . Pastikan THR digunakan dengan bijak, baik untuk kebutuhan Idulfitri maupun untuk menabung dan melengkapi perlindungan finansial.
Pers Nasional || Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha