Nasionaldetik.com , Yogyakarta.-Terkesan kebal hukum terjadi pengambilan unit kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa atas satu unit kendaraan jenis Daihatsu type Ayla No Pol B 2958 SFS yang terjadi di sekitar Jl Piyungan, Prambanan – Yogyakarta pada Selasa (4/3/2025) pukul 13.33 WIB. Jumat (07/03/2025)
Tertulis dalam surat penarikan tersebut berstempel BCA Finance berikut berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan adalah pihak leasing menarik kendaraan di jalan dan saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor yang menyerahkan unit di dalam berita acara tersebut.
“Awalnya mobil sedang dipakai oleh temannya bernama Edy. Saat Edy sedang makan sate di warung sate Piyungan tersebut, datanglah lima orang memaksa untuk ikut ke kantor. Sampai di kantor Edi dipaksa pulang dengan menggunakan taxi online.” tutur Supriyono kepada awak media ini, Rabu (5/3/2025).
Atas peristiwa yang tidak mengebakan ini, Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut.
“Saya siap mencicil sisa kredit habis lebaran dan kalau perlu diselesaikan dengan kesepakatan,” imbuh Supriyono yang juga seorang Sekjen IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Provinsi DIY.
Di dalam hal penarikan kendraan, pihak leasing tidak bolek menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan ada undang-undang yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.
Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.
Penulis : Tim Iwo Indonesia