Viral..!! Mulai Kembali Para Oknum Debt Collector Memaksa Menarik Paksa Unit Mobil Saat Parkir di Depan Warung Sate

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:56 WIB

40361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Yogyakarta.-Terkesan kebal hukum terjadi pengambilan unit kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa atas satu unit kendaraan jenis Daihatsu type Ayla No Pol B 2958 SFS yang terjadi di sekitar Jl Piyungan, Prambanan – Yogyakarta pada Selasa (4/3/2025) pukul 13.33 WIB. Jumat (07/03/2025)

Tertulis dalam surat penarikan tersebut berstempel BCA Finance berikut berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan adalah pihak leasing menarik kendaraan di jalan dan saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor yang menyerahkan unit di dalam berita acara tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya mobil sedang dipakai oleh temannya bernama Edy. Saat Edy sedang makan sate di warung sate Piyungan tersebut, datanglah lima orang memaksa untuk ikut ke kantor. Sampai di kantor Edi dipaksa pulang dengan menggunakan taxi online.” tutur Supriyono kepada awak media ini, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Finishing, sasaran fisik Pengecoran jalan sisakan pekerjaan pengurugan bahu jalan

Atas peristiwa yang tidak mengebakan ini, Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut.

“Saya siap mencicil sisa kredit habis lebaran dan kalau perlu diselesaikan dengan kesepakatan,” imbuh Supriyono yang juga seorang Sekjen IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Provinsi DIY.

Di dalam hal penarikan kendraan, pihak leasing tidak bolek menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan ada undang-undang yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP IWOI Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Institut Seni Indonesia ISI Surakarta

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.

Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

Berita Terkait

Kebersamaan di Bulan Suci, Polsek Kaliwungu Bukber dengan Anak Yatim
Satlantas Polres Batang Gelar Aksi Berbagi Takjil, Warga Sempat Kira Razia
Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus  Bertindak Tegas
Kepala Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas 
Sebelum Kering Betonisasi Harus Dibatik di Boyolali
TNI Serba Bisa Di TMMD Wilayah Boyolali
Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Polda Jateng Awali Tahun 2025 dengan Selamatkan 140 Ribu Jiwa Masyarakat
Suplai Material TMMD 123 Kodim 0724 Aman 

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:26 WIB

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:19 WIB

Apel Patroli Ngabuburit Polres Kendal, Ciptakan Keamanan dan Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 05:07 WIB

Sergab Ponorogo Masih Rendah, Dandim Ungkap Alasannya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:32 WIB

Karya Bakti Hari ke 2 Pasca Bencana Banjir Oleh Koramil 01/Jatinegara

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:26 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, Kapolres Batang dan Jajaran Bagikan 100 Paket Takjil

Jumat, 7 Maret 2025 - 08:41 WIB

Lewat Jum’at Curhat, Upaya Polsek Kaliwungu Tekan Angka Kenakalan Remaja

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:31 WIB

Rutan Rengat Laksanakan Bakti Sosial Bersama Bank BRI

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:25 WIB

Selama Ramadhan, Polres Brebes Laksanakan Safari Kultum. Ini Tujuanya

Berita Terbaru

KARO

Minggu, 9 Mar 2025 - 02:36 WIB