Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:30 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soebandono Purwantoro, SH selaku Penasihat Hukum terdakwa JD menduga kisah cinta JD dengan kekasihnya karena adanya Pria Idaman Lain( PIL) bukan karena persetubuhan dan kekerasan.

” Saya menduga KS melaporkan JD ke polisi dan kini perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Medan bukan semata persetubuhan dan kekerasan, melainkan adanya pria lain,” ujar Soebandono, SH didampingi Advokat Siti Junaida, SH Mkn kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/3/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Vina Monika dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa JD melanggar pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melanggar pasal 293 KUHP tentang persetubuhan

Menurut Soebandono, setelah membaca surak dakwaan JPU tersebut ternyata pasal yang didakwakan kepada JD kurang tepat. Pasalnya pertengkaran antara JD dan KS karena adanya kecurigaan JD chatingan dengan pria lain di dalam handphone KS.

Baca Juga :  Karutan Surakarta Hadiri Acara Pisah Sambut Walikota Surakarta

Untuk membuktikan kecurigaan itu terdakwa JD mengambil handphone KS, tapi KS marah- marah sehingga timbul pertengkaran dan tertariknya hijab korban

Menurut Soebandono tentang adanya persetubuhan yang dilakukan JD dan kekasihnya ternyata didasari suka sama suka tanpa ada kekerasan.Sebab JD kepada kekasihnya hendak bertanggungjawab dan segera menikahinya.

Bahkan sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum, keluarga JD ingin berdamai dengan KS mulai dari ingot-ingot Rp 25-40 hingga Rp 80 juta.Tapi keluarga KS tetap menolaknya

” Saya menduga KS menolak tawaran JD karena ada pria lain sebagai penggantinya,” ujar Soebandono

Di BAP

Advokat Siti Junaida menambahkan, kalau terjadi kekerasan seksual seharusnya korban menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) .Tapi hal itu tidak dijelaskan korban saat penyidikan.

Baca Juga :  Binsik Satgas Yonzipur 5/ABW Perkuat Disiplin dan Kebugaran Generasi Muda

Tapi nyatanya korban ada menjelaskan kekerasan fisik saat terdakwa mengambil handphone KS di tempatnya bekerja bukan kekerasan saat melakukan seksual.Buktinya saat mereka melakukan persetubuhan berulang- ulang ternyata korban tidak keberatan.

” Saya sependapat agar terdakwa JD diterapkan pasal penganiayaan bukan kekerasan seksual,” ujar advokat berhijab itu.

Terpisah Pemerhati Hukum, Salim Merdeka mempertanyakan kisah cinta JD dan KS yang didasari suka sama suka itu harus berakhir di penjara.Kenapa tidak memilih membina rumahtangga yang bahagia daripada harus dipenjara

” Keluarga JD sudah berulangkali menemui keluarga KS agar pasangan muda itu dinikahkan saja.Tapi keluarga KS tetap menolaknya.Ini ada apa ya,” ujar Salim (opung)

Poto:
Penasihat Hukum terdakwa JD, Soebandono dan Siti Junaida(opung)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru