Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:30 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soebandono Purwantoro, SH selaku Penasihat Hukum terdakwa JD menduga kisah cinta JD dengan kekasihnya karena adanya Pria Idaman Lain( PIL) bukan karena persetubuhan dan kekerasan.

” Saya menduga KS melaporkan JD ke polisi dan kini perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Medan bukan semata persetubuhan dan kekerasan, melainkan adanya pria lain,” ujar Soebandono, SH didampingi Advokat Siti Junaida, SH Mkn kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/3/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Vina Monika dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa JD melanggar pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melanggar pasal 293 KUHP tentang persetubuhan

Menurut Soebandono, setelah membaca surak dakwaan JPU tersebut ternyata pasal yang didakwakan kepada JD kurang tepat. Pasalnya pertengkaran antara JD dan KS karena adanya kecurigaan JD chatingan dengan pria lain di dalam handphone KS.

Baca Juga :  Alat Berat Terus Digas Tuntaskan Pekerjaan Peningkatan Jalan TMMD 120 Selat Beting, Hasilnya 95%

Untuk membuktikan kecurigaan itu terdakwa JD mengambil handphone KS, tapi KS marah- marah sehingga timbul pertengkaran dan tertariknya hijab korban

Menurut Soebandono tentang adanya persetubuhan yang dilakukan JD dan kekasihnya ternyata didasari suka sama suka tanpa ada kekerasan.Sebab JD kepada kekasihnya hendak bertanggungjawab dan segera menikahinya.

Bahkan sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum, keluarga JD ingin berdamai dengan KS mulai dari ingot-ingot Rp 25-40 hingga Rp 80 juta.Tapi keluarga KS tetap menolaknya

” Saya menduga KS menolak tawaran JD karena ada pria lain sebagai penggantinya,” ujar Soebandono

Di BAP

Advokat Siti Junaida menambahkan, kalau terjadi kekerasan seksual seharusnya korban menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) .Tapi hal itu tidak dijelaskan korban saat penyidikan.

Baca Juga :  Dorong Satker Kumham Sumut Raih WBK, Agung Krisna Beri Arahan Persiapan Evaluasi PZI Menuju WBK Tahun 2024

Tapi nyatanya korban ada menjelaskan kekerasan fisik saat terdakwa mengambil handphone KS di tempatnya bekerja bukan kekerasan saat melakukan seksual.Buktinya saat mereka melakukan persetubuhan berulang- ulang ternyata korban tidak keberatan.

” Saya sependapat agar terdakwa JD diterapkan pasal penganiayaan bukan kekerasan seksual,” ujar advokat berhijab itu.

Terpisah Pemerhati Hukum, Salim Merdeka mempertanyakan kisah cinta JD dan KS yang didasari suka sama suka itu harus berakhir di penjara.Kenapa tidak memilih membina rumahtangga yang bahagia daripada harus dipenjara

” Keluarga JD sudah berulangkali menemui keluarga KS agar pasangan muda itu dinikahkan saja.Tapi keluarga KS tetap menolaknya.Ini ada apa ya,” ujar Salim (opung)

Poto:
Penasihat Hukum terdakwa JD, Soebandono dan Siti Junaida(opung)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB