MEDAN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Hamdi Hasibuan, serta dihadiri oleh Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Edi Cahyono, beserta jajaran. Kamis,(06/03/2025)
Dalam sidang tersebut, berbagai aspek menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan pemindahan WBP diambil. Sebanyak 400 orang Warga Binaan dari berbagai UPT Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Utara akan dipindahkan dengan tujuan sebagai upaya pemerataan terhadap over kapasitas di berbagai UPT Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Utara. Ketua Sidang TPP, Hamdi Hasibuan, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan bahwa setiap keputusan terkait pemindahan WBP dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, keamanan, dan hak-hak WBP. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Hamdi Hasibuan.
Sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk menilai dan menentukan langkah terbaik bagi WBP, termasuk dalam hal pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) lain yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembinaan mereka.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pemindahan WBP dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan prinsip pembinaan yang berkeadilan serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan.(AVID/rel)