Sejumlah agen gas nakal diminta cabut izinnya karena langgar UU migas.

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:56 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR//nasionaldetik.com – Aktivis sosial Romi Sikumbang menyoroti soal dugaan maraknya agen gas nakal di Kota Bekasi Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur yang menjual gas melon keluar rayon bahkan diduga jadi pemasok gas oplosan.

Menurutnya menjual gas di luar rayon atau jadi pemasok gas oplosan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas memperbolehkan penjualan gas hanya di dalam rayon yang telah ditentukan. Peraturan Menteri Perdagangan: Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/8/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjualan Gas memperbolehkan penjualan gas hanya di dalam rayon yang telah ditentukan”, ujarnya

Lanjutnya bagi Agen atau pangkalan yang menjual gas di luar rayon dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pencabutan izin, atau denda.

“Sanksi Pidana: Penjualan gas di luar rayon dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara atau denda”, katanya

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru dan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65

Romi meminta Pertamina dan Satgas Migas mencabut atau membekukan izin operasional agen-agen yang nakal.

“Agen nakal layak dibekukan izinnya jika perlu dicabut izin oleh Pertamina dan Satgas Migas karena ini sangat merugikan masyarakat dan negara”, pintanya

Diberitakan sebelumnya dimedia ada beberapa agen dan pangkalan nakal diduga telah melanggar UU Migas karena menjual gas subsidi keluar daerah/rayon atau diduga jadi pemasok gas oplosan

PT Anugerah Nirwana Sentosa yang berlokasi di Jl. H Gemin  RT 006 RW 009 kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

PT Agen Gas PT Amanah Saudara Mandiri yang beralamat di jalan raya Setu No 104 RT 005 RW 001 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

PT. Sinar Langit Tengah Jl. Raya pulo Gebang No. 17, RT. 03/04 Kandang Besar, Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

PT. Icka Surya pelita Jl. Pasar Kecapi No.48, RT.009/RW.016, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Viral..!! Kapolres Segera Mengambil Tegas di Duga Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong , Kebal Hukum

PT, Bimalukar Elpindo Jaya kampung Pasir Angin RT 002/003 Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor

PT Yuanda Triya Mulia Jalan Hankam RT 010 RW 002 kelurahan Jati Rangon Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi

PT. Perkasa Langit Nusantara Kampung Pondok Rangon RT 005 RW 004 kelurahan Jati Rangon Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi.

“Agen dan Pangkalan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, tutupnya.

( ** )

Berita Terkait

Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Piket Penjagaan Mako Demi Keamanan dan Ketertiban
Sigap dan Tanggap! Polsek Rajagaluh Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Desa Cisetu
Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja
Polsek Jatiwangi Panen Raya Jagung Kuartal III Tahun 2025 Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan
Sambangi Warga Binaan, Bripka Dede Hidayat, S.H. Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri acara Pisah Sambut Kemenag
Kegiatan penyuluhan di Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:18 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dengarkan Curhat Warga Saat Patroli di Pakpak Bharat

Senin, 29 September 2025 - 21:04 WIB

Dandim 0206/Dairi Tutup Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangsa

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Jaga Keamanan, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Pos Satpol-PP di Rumah Dinas Bupati

Minggu, 28 September 2025 - 19:13 WIB

Babinsa Praka Jekki Banurea Terangkan Rekrutmen TNI AD 2025 Tanpa Biaya

Minggu, 28 September 2025 - 19:07 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pembukaan Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:46 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Monitoring MBG di PAUD BEC, Bentuk Kepedulian Untuk Generasi Emas

Jumat, 26 September 2025 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel di Pakpak Bharat

Rabu, 24 September 2025 - 21:30 WIB

Monitoring Babinsa: Pupuk Bersubsidi di Silimakuta Tersedia Sesuai HET

Berita Terbaru