MEDAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara, Widaruna, SE, serta tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara selaku pemrakarsa.
Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Rapat ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta selaras dengan kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah.
Dalam pertemuan ini, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait substansi perubahan Ranperda, termasuk penyesuaian dengan perkembangan terbaru dalam sektor pariwisata dan kebutuhan daerah.
Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memberikan arah yang lebih jelas dan terstruktur dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Batu Bara, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor tersebut.(AVID/ril)