Medan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik Muhammad Razif, S.H. sebagai Notaris Pengganti dalam sebuah upacara yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut.
Razif ditunjuk sebagai Notaris Pengganti di Kota Medan, menggantikan Notaris M. Nazif, S.H., M.Kn.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan ini disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum, Syafriadi Lubis.
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menekankan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris dan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sahata mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Notaris, termasuk Notaris Pengganti, merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik.
“Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan serta kehati-hatian. Perhatikan setiap aturan yang terkait, karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” ujar Sahata.
Ia juga berharap agar pengalaman sebagai Notaris Pengganti dapat menjadi bekal berharga bagi Muhammad Razif, terutama jika di masa depan ia berkeinginan untuk menjadi Notaris penuh.(AVID/ril)