Kadiv Pelayanan Hukum Sumut Lantik Notaris Pengganti, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 06:12 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik Muhammad Razif, S.H. sebagai Notaris Pengganti dalam sebuah upacara yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut.

Razif ditunjuk sebagai Notaris Pengganti di Kota Medan, menggantikan Notaris M. Nazif, S.H., M.Kn.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelantikan ini disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum, Syafriadi Lubis.

Baca Juga :  *Banjir Melanda Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM Bantu Warga Yang Lalui Jalan Putus*

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menekankan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris dan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sahata mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Notaris, termasuk Notaris Pengganti, merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik.

Baca Juga :  Cegah Ganguan Kemanan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil

“Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan serta kehati-hatian. Perhatikan setiap aturan yang terkait, karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” ujar Sahata.

Ia juga berharap agar pengalaman sebagai Notaris Pengganti dapat menjadi bekal berharga bagi Muhammad Razif, terutama jika di masa depan ia berkeinginan untuk menjadi Notaris penuh.(AVID/ril)

Berita Terkait

Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah
Ombudsman Kritik Kualitas Pelayanan Publik di Sumut, Ini Sorotan Utamanya
APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Lapas Medan Gelar Nonton Virtual Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut
Yudi Suseno Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual Serentak se-Indonesia
Kepala Rutan Kelas I Medan Antusias Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Dibuka Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
PD IKA BKPRMI Kota Medan Sukses Gelar RAKERDA dengan Tema “Sinergitas Majukan Medan dengan Makmurkan Masjid”