Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I ) Icang Rahardian, Turun Dampingi Anggotanya di PN Prabumulih

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:51 WIB

40251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Prabumulih – Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Pidana Nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa  a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar kembali di Sidang di ruang Sidang Tirta PN Prabumulih kini masuk dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti, Senin (03/03/2025).

Sidang Perkara Kasus dugaan Pemerasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH dan Efran SH. Sementara ketiga terdakwa langsung didampingi Kuasa Hukum NR Ichang Rahardian SH MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia guna melakukan Pembelaan terhadap ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa Dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan awak media online yang tergabung di dalam Organisasi IWO Indonesia di DPD IWO Indonesia Ogan Ilir berinisial Sandi dan Ichsan, dan di DPD IWO Indonesia Prabumulih ini berinisial Fajar tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian SH MH, menurutnya, meski kasus ini merupakan kasus pidana umum, dan bukan merupakan Rana Kode Etik Jurnalistik, namun  selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan juga sebagai Lawyer serta sebagai orang tua dari sahabat IWO Indonesia, sudah sepatutnya kita juga memberikan support dan advokasi atau pendampingan hukum bagi mereka bertiga, apalagi kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan ketiganya sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, ucapnya.

Baca Juga :  Pagelaran Seni Budaya dan Rotibul Haddad Menandai Deklarasi Pemilu Damai di Sumut

Untuk itu kita langsung ke Kota Prabumulih dan memberikan pendampingan hukum bagi ketiganya.

“Terkait benar atau salahnya ketiga terdakwa tersebut kita tetap yakin putusan Hakim majelis persidangan merupakan yang seadil-adilnya bagi klien yang juga anggota kita ini, sebab apapun putusan majelis hakim tetap kita hargai dan kita junjung tinggi, tugas kita memberikan berusaha untuk membela hak-hak mereka,” jelasnya.

Tentunya harapan kita Ketiga Terdakwa, Sandi, Ichsan dan Fajar dapat dibebaskan nantinya, sebab kita yakin dalam kasus ini ada hal-hal yang seyogyanya patut untuk dilakukan Esepsi Pidana”, pungkasnya.

Dari pantauan awak media ini, Sidang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13:40 WIB dan sidang dilanjutkan pada Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda pembuktian.

Ada hal yang menarik terjadi dipersidangan tersebut, antara saksi korban dengan JPU, pada saat JPU bertanya kepada Saksi Korban, salah satu saksi terlihat bingung dan sambil ketawa-ketawa hingga ketua majelis hakim memberikan teguran terhadap keduanya bahwa persidangan ini bukan tempat main-main.

Ketiga saksi-saksi korban diduga tidak memiliki Elektronik KTP atau tidak mempunyai alamat jelas, semua kesaksian saksi sama sepertinya BAP Ketiga saksi korban copy paste dan salah satu saksi korban yang menyatakan dirinya ada dilokasi kejadian, disanggah oleh terdakwa “bahwa salah satu saksi dimaksud tidak berada di tempat kejadian perkara, dan dalam menetapkan ketiga tersangka sebelum ketiganya dinyatakan sebagai terdakwa di PN Prabumulih, ketiga terdakwa yang sebelumnya ditetapkan tersangka “tanpa disertai dengan gelar perkara”, serta masih ada hal-hal lain yang sepertinya harus diungkap, sebab keterkaitan kasus tersebut “adanya dugaan perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merk dan tanpa ijin usaha yang jelas yang diduga melibatkan salah satu oknum aparat penegak hukum berinisial Putra (fakta kesaksian saksi dipersidangan).

Baca Juga :  LATFUNGKES TINGKAT III TA. 2024 RESMI DIBUKA, PERKUAT PROFESIONALISME FASKES TNI AL DI TANJUNGPINANG

Sidang Terhadap Ketiga Terdakwa Sahabat IWO Indonesia tersebut mendapat perhatian serius dari DPW IWO Indonesia dan Seluruh DPD IWO Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Dimana pada Sidang Kedua tersebut pengunjung sidang memadati ruang sidang bahkan hingga diluar ruang sidang pun masih banyak sahabat IWO Indonesia lainnya yang menyaksikan jalannya sidang.

Terkait kasus dugaan Pemerasan tersebut, para sahabat IWO Indonesia berencana dan telah mengagendakan akan melakukan aksi damai pada Senin tanggal 10 Maret 2025 mendatang di Halaman PN Prabumulih sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan dan dukungan moril terhadap ketiga terdakwa.

 

Tim IWO Indonesia.

Berita Terkait

*Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua*
*Cegah Stunting, Posyandu Gelar Layanan Kesehatan Gizi Balita dan Ibu Hamil*
Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama Serta Masyarakat di Bulan Ramadhan
JASAD IBU & ANAK KORBAN BANJIR SUKABUMI DITEMUKAN DALAM POSISI BERPELUKAN
Kapan THR 2025 Cair? Simak penjelasnya Dibawah ini, Aturan dari Pemerintah!
Kodam I/BB dan PT STTC Sepakat Perkuat Kerja Sama Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Babinsa Dampingi Dinas Kesehatan Lakukan Fogging Cegah DBD
Rutin, Koramil 04/Tigalingga Kerahkan Babinsa untuk Pengamanan Ibadah Minggu

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:06 WIB

Warung Kopi, Ruang Dialog: Babinsa Mendengar, Masyarakat Berbicara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:52 WIB

Pemkab Toba Serahkan Bansos Untuk Korban Kebakaran di Daerah Terisolir

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:36 WIB

Mengangkat Potensi Lokal: Babinsa Dukung UMKM Roti Rumahan di Dairi

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati Gerak Cepat Tangani SMPN 4 Wanasari

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:10 WIB

Kesbangpol M phatan menghadiri acara penyambutan dan tasyakuran bupati dan wakil bupati, Batanghari

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Syafari Ramadhan Bupati Tebo,Serahkan Bantuan Paket sembako kepada lansia.

Senin, 10 Maret 2025 - 06:10 WIB

1.397 Unit Rumah Disiapkan Untuk TNI dan MBR Dibangun

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:02 WIB

Perangkat Desa dan Honorer Belum Terima Gaji Sepenuhnya, Keuangan Kabupaten Batanghari Bermasalah

Berita Terbaru