Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:37 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demak//nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Baca Juga :  Aksi Satgas TMMD Kodim 0725/Sragen Gendong Anak Kerumahnya

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga :  Libur Lebaran, Polsek Weleri Patroli ke Objek Wisata

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Berita Terkait

TMMD Anggota  kodim 0724/Boyolali Mempercepat Rumah Pak Kurmis Sudah 50% Jadi
Ketua DPD Iwo Indonesia Tak Terima Diintimidasi Melapor ke Polsek Jepon
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Kebersamaan di Bulan Suci, Polsek Kaliwungu Bukber dengan Anak Yatim
Satlantas Polres Batang Gelar Aksi Berbagi Takjil, Warga Sempat Kira Razia
Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus  Bertindak Tegas
Kepala Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas 
Sebelum Kering Betonisasi Harus Dibatik di Boyolali

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 06:40 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Puncak Jaya Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Kota Mulia

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:46 WIB

Kembali Ribuan Alat Perang Diamankan Personel Gabungan TNI-POLRI

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:19 WIB

Pasca Aksi Saling Serang, Personel Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli dan Sita Ratusan Alat Perang

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Puncak Jaya Turun Langsung Amankan Aksi Saling Serang Antara Kedua Kubu Massa Pendukung Paslon 01 dan 02 Bupati dan Wakil Bupati 

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:36 WIB

Pasca Aksi Saling Serang Antara Massa Pendukung Paslon Kemarin, Situasi Kamtibmas Sampai Dengan Saat Ini Masih Aman Kondusif 

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:06 WIB

TNI-POLRI Solid Bersinergi Hadirkan Kedamaian Pasca Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:16 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Gelar Syukuran Bersama Masyarakat Usai Pembekalan Kepemimpinan di Akmil Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 03:46 WIB

Sinergitas TNI-POLRI Ciptakan Kedamaian di Puncak Jaya Dengan Intensifkan Patroli Jalan Kaki Pasca Putusan MK 

Berita Terbaru