Pematang Raya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar razia kamar hunian warga binaan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.259.08.05-826 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Razia yang berlangsung dari pukul 21.10 hingga 21.45 WIB ini dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Ucok Sinabang, dengan melibatkan delapan personel dari Tim Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Regu Pengamanan (Rupam).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan serta memastikan tidak ada barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba. Namun, beberapa barang yang dilarang berada di dalam lapas, seperti colokan listrik, benda tajam, botol kaca, dan elemen listrik, berhasil diamankan.
Barang-barang tersebut segera dimusnahkan dengan cara dibakar guna menghindari potensi ancaman terhadap keamanan di dalam lapas.
Kalapas Narkotika Pematangsiantar, Robinson Peranginangin menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Melalui razia rutin seperti ini, kami berharap dapat mencegah potensi gangguan serta memastikan lingkungan yang aman bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang terlibat. Semoga upaya ini membawa dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Pematangsiantar,” tambahnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan kewaspadaan dan keamanan di dalam lapas semakin meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif selama bulan suci Ramadhan dan seterusnya.(AVID/ril)