Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor di showroom Kacunk Motor akhirnya terungkap. Seorang karyawan bagian marketing berinisial R diduga menjadi dalang pencurian delapan unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/2/2025).
Dalam keterangan resminya, AKBP Taat menjelaskan bahwa tersangka R memanfaatkan posisinya di showroom untuk melancarkan aksi pencurian secara bertahap sejak Agustus 2024. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu sebelum membawa kabur mobil saat situasi sedang lengang.
” Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana R memindahkan mobil dari belakang showroom ke bagian depan, seolah-olah sedang mengecek kondisi kendaraan. Namun, ketika situasi aman, ia dengan leluasa membawa kabur mobil keluar dari area showroom.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak delapan unit kendaraan. Dua unit dicuri pada Agustus 2024, satu unit pada September 2024, dua unit pada Desember 2024, satu unit pada Januari 2025, dan dua unit terakhir pada Februari 2025,” ungkap AKBP Taat.
Polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang telah dicuri, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.
Tersangka diketahui menjual mobil-mobil hasil curiannya dengan harga jauh di bawah pasaran, baik kepada pedagang mobil maupun individu.
“Karena dijual murah, kendaraan hasil curian ini cepat berpindah tangan, sehingga tersangka tidak kesulitan dalam menjualnya,” tambah AKBP Taat.
Saat dimintai keterangan, R mengaku melakukan aksinya untuk menutupi kerugian akibat menjadi korban penipuan saat mencoba menjual mobil. Selain itu, ia juga memiliki utang di bank yang harus segera dilunasi. Ironisnya, sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli iPhone 15 Pro Max dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terbongkar ketika pihak showroom menyadari adanya ketidaksesuaian data penjualan. Salah satu mobil yang hilang seharusnya masih ada di showroom, namun saat akan diservis, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan. Setelah diperiksa melalui CCTV, akhirnya diketahui bahwa tersangka R yang membawa kabur mobil tersebut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sisa kendaraan yang hilang dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Kapolres Tulungagung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, terutama dalam manajemen dokumen penting seperti STNK dan BPKB, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Reporter : (Evam/Hms))