KPU & Bawaslu Kabupaten Pesawaran Terbukti Ceroboh Penyebab PSU,AMP Meminta Harus di Kenakan Sangksi Tegas

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:31 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com ,Pesawaran Lampung– Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), sorot kecerobohan KPU Kabupaten Pesawaran dalam bertugas, sebagai penyebab harus dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) selain telah menodai pilihan masyarakat kabupaten setempat.

Hal ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang amar putusannya mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan MK dibacakan tertanggal 24 Februari 2025.

Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung pihaknya tidak mempermasalahkan soal keputusan MK itu, hanya saja yang disayangkan dalam keputusan MK itu, tidak ada sama sekali sanksi yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran, selaku pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas berhasil tidaknya penyelenggaraan Pilkada.

” Seharusnya KPU dan Bawaslu juga dikenakan Sanksi atas kesalahan-kesalahan, kelalaian dan kecerobohannya dalam menjalankan tugas, yang dimandatkan Negara kepadanya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap semua proses tahapan dari awal sampai rampungnya Pilkada, dengan memunculkan Paslon pemenang di Pilkada tersebut,” ucap Tanjung, Kamis, (27/2/25)

” Yang terjadi, keputusan final MK hanya Mendiskualifikasi Bupati terpilih, tanpa menjatuhkan sanksi  sama sekali, kepada penyelenggara, yang diketahui bertanggung jawab penuh atas gagal dan suksesnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Keputusan itu, menurut penilaiannya tentunya selain sangat merugikan baik moril dan materil bagi Bupati terpilih dan masyarakat yang memilihnya, akibat  ulah KPU dan Bawaslu yang ceroboh dalam menjalankan tugas, sehingga MK harus mendiskualifikasi Aries Sandi karena tidak memenuhi  syarat Administrasi.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Gedong Tataan, Dorong Tata Kelola Sampah Sesuai Regulasi dan Ramah Lingkungan

Padahal yang punya kewenangan untuk menyatakan lengkap tidaknya syarat administrasi sampai lolosnya pencalonan sang calonkada sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak KPU.

” Jadi jelas, disini KPU dan Bawaslu Pesawaran terbukti ceroboh dan tidak teliti dalam memverifikasi syarat administrasi Bupati terpilih Aries Sandi, sehingga mendiskualifikasi, sedang KPU dan Bawaslu sendiri, sebagai yang punya ulah, tidak tersenggol sanksi sama sekali, aneh kan..,” terangnya.

” Nah, kalo KPU dan Bawaslu tidak dikenakan Sanksi, otomatis peristiwa serupa akan terus berulang, karena tidak ada efek jeranya bagi si penyelenggara yang lalai dalam tugas. Padahal kesalahannya akan berdampak kerugian besar sekali bagi calon terpilih dan masyarakat pemilihnya,” pungkasnya.

 

Tim.

Berita Terkait

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran
Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS
Pemerintah dan APDESI Way Ratai Gelar Rapat Pemantapan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:09 WIB

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:25 WIB

“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Berita Terbaru