KPU & Bawaslu Kabupaten Pesawaran Terbukti Ceroboh Penyebab PSU,AMP Meminta Harus di Kenakan Sangksi Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:31 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com ,Pesawaran Lampung– Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), sorot kecerobohan KPU Kabupaten Pesawaran dalam bertugas, sebagai penyebab harus dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) selain telah menodai pilihan masyarakat kabupaten setempat.

Hal ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang amar putusannya mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan MK dibacakan tertanggal 24 Februari 2025.

Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung pihaknya tidak mempermasalahkan soal keputusan MK itu, hanya saja yang disayangkan dalam keputusan MK itu, tidak ada sama sekali sanksi yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran, selaku pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas berhasil tidaknya penyelenggaraan Pilkada.

” Seharusnya KPU dan Bawaslu juga dikenakan Sanksi atas kesalahan-kesalahan, kelalaian dan kecerobohannya dalam menjalankan tugas, yang dimandatkan Negara kepadanya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap semua proses tahapan dari awal sampai rampungnya Pilkada, dengan memunculkan Paslon pemenang di Pilkada tersebut,” ucap Tanjung, Kamis, (27/2/25)

” Yang terjadi, keputusan final MK hanya Mendiskualifikasi Bupati terpilih, tanpa menjatuhkan sanksi  sama sekali, kepada penyelenggara, yang diketahui bertanggung jawab penuh atas gagal dan suksesnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Keputusan itu, menurut penilaiannya tentunya selain sangat merugikan baik moril dan materil bagi Bupati terpilih dan masyarakat yang memilihnya, akibat  ulah KPU dan Bawaslu yang ceroboh dalam menjalankan tugas, sehingga MK harus mendiskualifikasi Aries Sandi karena tidak memenuhi  syarat Administrasi.

Baca Juga :  Relawan Aries Sandi Kunjungi Dan Tinjau Langsung Lokasi Rumah Korban Bencana Alam

Padahal yang punya kewenangan untuk menyatakan lengkap tidaknya syarat administrasi sampai lolosnya pencalonan sang calonkada sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak KPU.

” Jadi jelas, disini KPU dan Bawaslu Pesawaran terbukti ceroboh dan tidak teliti dalam memverifikasi syarat administrasi Bupati terpilih Aries Sandi, sehingga mendiskualifikasi, sedang KPU dan Bawaslu sendiri, sebagai yang punya ulah, tidak tersenggol sanksi sama sekali, aneh kan..,” terangnya.

” Nah, kalo KPU dan Bawaslu tidak dikenakan Sanksi, otomatis peristiwa serupa akan terus berulang, karena tidak ada efek jeranya bagi si penyelenggara yang lalai dalam tugas. Padahal kesalahannya akan berdampak kerugian besar sekali bagi calon terpilih dan masyarakat pemilihnya,” pungkasnya.

 

Tim.

Berita Terkait

Abaikan Keputusan MK, Pencalonan Supriyanto – Suriansyah di Nilai Cacat Hukum
Selamatkan Kabupaten Pesawaran, KPU Harus Tegakan Amar Putusan MK
Waduh !!! Ketua KPU Pesawaran Arogan Ancam Wartawan Saat diwawancarai
DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu, Persoalan Tanah Umbul Langka 219 Hektar Makin Terang
Kolaborasi Polres Pesawaran Bersama Forkopimda, dan Mahasiswa: Bhakti Sosial Sambut Ramadhan Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat
Akibat Keputusan MK bagi Rakyat Pesawaran
Aliansi Masyarakat Pesawaran Soroti & Kritik PSU Pilkada Pesawaran, Anggaran Dari Mana…???
Drg,Elin Septiani Bersama Supriyanto Siap Maju Dalam Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pilkada Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:23 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Anggota DPRD Kawin Siri

Senin, 10 Maret 2025 - 19:45 WIB

*Bupati Bogor di minta pecat kades Pabuaran jika terbukti bersalah*

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:37 WIB

Ketua GAMA PENA Bogor Apresiasi TNI-Polri Dalam Penanganan Banjir Bandang Pelabuhan Ratu

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:35 WIB

Oknum Pengeroyokan Segera di Tangkap, Polres Segera Tindak Tegas Dengan Hal Ini

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:47 WIB

PNIB Mengutuk Keras Aksi Pembubaran Ibadah di Bandung, Tindak Tegas Para pelaku Intoleransi Penyeru Khilafah Pelaku Terorisme yang Nodai Ramadhan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:24 WIB

PNIB dan Pagar Nusa Kota Bekasi Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir, Amalkan Panca Prasetya dan Implementasikan Pancasila

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:05 WIB

Kunjungi Yonarmed 10, Pangkostrad Tekankan Penguasaan Alutsista bagi Prajurit

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:05 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Pasca Banjir.

Berita Terbaru