Nasional detik.com ,Pesawaran Lampung– Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), sorot kecerobohan KPU Kabupaten Pesawaran dalam bertugas, sebagai penyebab harus dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) selain telah menodai pilihan masyarakat kabupaten setempat.
Hal ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang amar putusannya mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan MK dibacakan tertanggal 24 Februari 2025.
Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung pihaknya tidak mempermasalahkan soal keputusan MK itu, hanya saja yang disayangkan dalam keputusan MK itu, tidak ada sama sekali sanksi yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran, selaku pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas berhasil tidaknya penyelenggaraan Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Seharusnya KPU dan Bawaslu juga dikenakan Sanksi atas kesalahan-kesalahan, kelalaian dan kecerobohannya dalam menjalankan tugas, yang dimandatkan Negara kepadanya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap semua proses tahapan dari awal sampai rampungnya Pilkada, dengan memunculkan Paslon pemenang di Pilkada tersebut,” ucap Tanjung, Kamis, (27/2/25)
” Yang terjadi, keputusan final MK hanya Mendiskualifikasi Bupati terpilih, tanpa menjatuhkan sanksi sama sekali, kepada penyelenggara, yang diketahui bertanggung jawab penuh atas gagal dan suksesnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.
Keputusan itu, menurut penilaiannya tentunya selain sangat merugikan baik moril dan materil bagi Bupati terpilih dan masyarakat yang memilihnya, akibat ulah KPU dan Bawaslu yang ceroboh dalam menjalankan tugas, sehingga MK harus mendiskualifikasi Aries Sandi karena tidak memenuhi syarat Administrasi.
Padahal yang punya kewenangan untuk menyatakan lengkap tidaknya syarat administrasi sampai lolosnya pencalonan sang calonkada sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak KPU.
” Jadi jelas, disini KPU dan Bawaslu Pesawaran terbukti ceroboh dan tidak teliti dalam memverifikasi syarat administrasi Bupati terpilih Aries Sandi, sehingga mendiskualifikasi, sedang KPU dan Bawaslu sendiri, sebagai yang punya ulah, tidak tersenggol sanksi sama sekali, aneh kan..,” terangnya.
” Nah, kalo KPU dan Bawaslu tidak dikenakan Sanksi, otomatis peristiwa serupa akan terus berulang, karena tidak ada efek jeranya bagi si penyelenggara yang lalai dalam tugas. Padahal kesalahannya akan berdampak kerugian besar sekali bagi calon terpilih dan masyarakat pemilihnya,” pungkasnya.
Tim.