BOGOR//nasionaldetik.com – Gas Melon 3 Kg bersegel Coklat PT. Bimalukar Elpindo Jaya yang bergerak dibidang pendistribusian barang bersubsidi yang merupakan agen Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 Kg yang gudangnya beralamat di Dusun Pasir Angin RT 002 RW 003 Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi yang berkantor di Perum Cibubur Country Blok C No 9 RT 01 RW 09 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat diduga melanggar aturan yang di tetapkan Menteri Energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM) dan juga UU Migas.
Lantaran gas 3 Kg yang semestinya dijual di ke masyarakat malah di distribusikan ke pengoplos gas LPG Ilegal diwilayah Kirab Exs Hotel Garuda Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Berdasarkan aturan yang berlaku penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau istilah Omnibuslaw, menegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Sabtu dini hari 22 Februari 2025 lalu berlokasi di Kirab Cileungsi kecamatan Cileungsi ditemukan satu Unit mobil pickup warna Hitam bernomor polisi F 8431 HV bermuatan kurang lebih 300 Tabung Gas LPG 3 Kg isi yang bersegel warna Coklat dengan identitas segel dari Agen PT Bimalukar Elpindo Jaya yang akan melakukan penyuntikan dengan cara di pindahkan dari gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Kirab yang notabene adalah kampung Mafia Gas Oplosan.
Terkait hal ini Selasa 26 Februari 2025 awak media mencoba konfirmasi kepada Adi GS pihak PT. Bimalukar Elpindo Jaya yang beralamat ditempat tersebut diatas mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pangkalan siapa yang mengirim atau jadi penyuplai gas melon ke pengoplos dan ini ulah pangkalan nakal.
“Kami belum mengetahui pangkalan siapa yang jadi penyuplai gas melon ke pengoplos dan ini pasti ada pangkalan nakal”, ujarnya ditemui dikantornya langsung.
Menurutnya bahwa kejadian tersebut adalah menyalahi aturan dan akan ditelusuri pangkalan siapa yang nakal dan melanggar aturan.
“Praktik itu jelas salah dan akan kami ditelusuri pangkalan siapa ini yang nakal”, Katanya.
Selain itu kata dia bahwa berkaitan dengan sanksi bahwa itu kewenangan Hiswana dan hal ini akan dilaporkan
Soal sanksi pangkalan nakal kami hanya melaporkan dan yang punya kewenangan memberikan sanksi adalah Hiswana.
Ditempat terpisah Hiswana saat dikonfirmasi hal ini melalui pesan singkat Wattshap mengatakan bahwa dirinya hanya staf admin dan akan coba berkoordinasi dengan pihak pengurus dan agen.
“Mohon maaf saya disini cuma staf ADM, Coba nanti saya bicarakan dengan pengurus dan agen bersangkutan”, jawabnya.
( A.M )