Nasionaldetik.com , Majalengka – Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, “TT ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (23/2/2025) malam.
Menurut dia, modus TT yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam melancarkan aksinya ialah berpura-pura mencari jodoh dan mengajak korban berkenalan.
Bahkan, tersangka juga sengaja datang jauh-jauh dari Ciamis ke rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (20/2/2025).
“Tersangka dari Ciamis ke rumah korban untuk berkenalan, dan berpura-pura mencari jodoh,” tegasnya Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, setelah berbincang sejenak tersangka pun mengajak untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor korban menuju obyek wisata Terasering Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Namun, setibanya di wilayah Kecamatan Maja, tersangka mengajak korban untuk santap siang di salah satu rumah makan, kemudian meminjam sepeda motor beserta surat-suratnya.
Tersangka TT beralasan ingin mengambil uang di ATM terdekat, korban yang tidak menaruh curiga langsung memberikan kunci dan STNK,” kata Kenedy Joko Lelono.
Kenedy menyampaikan, saat itu ternyata TT langsung kabur membawa sepeda motor tersebut, dan meninggalkan korban seorang diri di rumah makan.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Maja, dan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu (23/2/2025) malam.
Penulis : Redaksi
Pimred : Edi uban