Sergai, Nasionaldetik.com
Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil gagalkan dan amankan 2 (Dua) orang pria terduga pelaku, saat hendak jual Shabu, Minggu (23/2/2025) sekira pukul : 00.10 WIB, di Perkebunan London Sumatera (Lonsum) Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial YSBB (32), warga Desa Bukit Lipai RT 01 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Prov. Riau dan ALS (35), warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan – Sumut, berikut barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram, 2 (Dua) buah plastik kecil kosong , 1 (Satu) buah kotak rokok magnum, 1 (Satu) buah jarum dan 1 (Satu) buah hp android merk Realme, serta 1(Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
Penangkapan bermula pada hari Minggu (23/2/2025) sekira pukul 00.10 WIB, pada saat Team Opsnal sedang berada di kota Seirampah, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan Lonsum Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdangbedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut kemudian Team berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan waktu tempuh setengah jam. Sesampainya dilokasi perkebunan Tim melihat ada 3 (Tiga) orang laki laki yang sedang berdiri tepatnya di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan Lonsum.
Mencurigai hal tersebut kemudian Team mendekati ke 3 (Tiga) laki laki tersebut, dan mencoba melakukan penangkapan/penggrebekan, dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki laki, namun 1 (Satu) orang laki laki berhasil melarikan diri.
Lalu Tim melakukan introgasi cepat dan diketahui bahwa kedua berinisial YSBB dan ALS sembari itu Team menyisir areal lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1(Satu) plastik klip sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di samping tiang gawang yang sebelumnya di buang tersangka YSBB tak lama Team menemukan 2 (Dua) buah plastik kecil kosong, 1 (Satu) kotak rokok magnum, 1(Satu) buah jarum suntik yang ditemukan dibelakang tiang gawang.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan dilokasi bahwa kedua tersangka telah mengakui mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut yakni narkotika jenis sabu dari terduga pelaku berinisial D, warga Seirampah, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku D, dikarenakan kedua terduga pelaku tidak mengetahui alamat rumah D sehingga tidak ditemukan, ujarnya.
Lalu selanjutnya, lanjut Iptu Zulfan, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti ke Komando Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses penyidikan.
“Personil yang turun dalam penangkapan tersebut yakni, Kanit 2 Satnarkoba Polres Sergai
Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., Aiptu Saiful Hardi, Aiptu Alboin Butar butar, Bripka Fery S Panjaitan, Bripka Haris Wandi, S.E., Brigadir A Fadeli Purba, Brigadir Feri Ariandi Ginting, S.H.,” terangnya.
Ditambahkan Iptu Zulfan, pada Rabu (26/2/2025), di Polres Sergai, terduga pelaku yang berhasil meloloskan diri berinisial R yang pada saat ini sedang dalam pencarian, dan terduga pelaku D sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai, pungkasnya.
(Nur Kennan Tarigan)