Musi Rawas//nasionaldetik.com – CV BTJ merupakan salah satu yang di tunjuk pihak PT Pusri sebagai Distributor Pupuk Subsidi untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas yang di nyatakan sah dan resmi sebagai Distributor Penyalur Pupuk Subsidi.
Berdasarkan Pasal 4 Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang persyaratan umum seleksi distributor dengan beberapa persyaratan yang mesti di penuhi. Untuk CV BTJ dikarenakan memenuhi persyaratan maka resmi di tunjuk oleh PT Pusri sebagai Distributor Pupuk Subsidi Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan oleh Fitra dari pihak PT Pusri cabang Kota Lubuklinggau, Rabu (26/2) Melalui Pesan WhatsApp ketika di minta tanggapan nya oleh awak media membenarkan bahwa CV BTJ itu resmi di tunjuk sebagai Distributor kami Pusri. Ujar Fitra
Masih menurut Fitra, CV BTJ memenuhi syarat sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan syarat itu di nyatakan lengkap untuk CV BTJ. “Jadi kita Pusri selaku anak perusahaan di bawah PT Pupuk Indonesia, tidak asal asalan menunjuk pihak Distributor, apalagi syarat nya kurang, tidak mungkin bisa lolos atau di tunjuk jadi Distributor” tutur Fitra.
Sudah kita lihat ada semua yang di miliki CV BTJ baik kantor, gudang dan armada sampai persyaratan yang lain nya itu sudah kita kroscek langsung, dan Distributor ini juga tidak ada permasalah baik itu laporan dari petani maupun masyarakat dalam penyaluran dan penjualan pupuk subsidi ini.
(Asrilah)