Parosil Minta Sekolah SMA, SMK Sederajat di Lampung Barat Jalankan Program Gubernur

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 16:39 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus meminta sekolah SMA dan SMK sederajat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus sekolah.

Instruksi Parosil tersebut dalam rangka mendukung program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal guna mendukung masa depan siswa-siswi yang ada di wilayah provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta kepada sekolah-sekolah SMA, SMK sederajat di Lampung Barat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus,” ujar Parosil, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA 

Selain itu, Parosil juga meminta sekolah untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

“Jika beban orang tua wali murid bisa kita minimalisir, maka resiko putus sekolah akan berkurang,” jelas Parosil.

Parosil menekankan, jika instruksi tersebut harus dilaksanakan demi kemajuan dunia pendidikan, dirinya juga meminta pihak-pihak terkait untuk ikut mengawasi agar pelaksanaan kebijakan Gubernur Lampung ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Pergantian Pejabat Tinggi , Polres Kota Sukabumi 

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

Kemudian juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar instruksi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Suluruh Aspek
Komandan Kodim 0422/LB Anggap, Dr Yunada Arpan tidak Memahami Undang-Undang
Sat Lantas Polres Lampung Barat Laksanakan Evakuasi dan Bantu Masyarakat Terkait Laka Lantas Tunggal di Pekon Hantatai
Viral…!! Permainan Mafia – Mafia Solar & Pertalite Merajalela ,SPBU Pekon Way Jambu Diduga Ikut Bermain
HIPMI Siap Gandeng Pemerintah Baru, Fokus Optimalisasi Pertumbuhan UMKM dan Gelar HIPMI Fest
Ketua TP PKK Lambar Dilantik, Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PJ.Bupati Lampung Barat Pinpin Langsung Rakor Kegiatan Belajar Mengajar
Jelang Purnatugas, Pj Bupati Nukman Pamitan ke Pegawai Pemkab Lambar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 15:49 WIB

Memakmurkan Masjid Jami’ Asy Syahid Jatijajar dengan Salat Tarawih

Senin, 10 Maret 2025 - 15:41 WIB

M Mahfullah Apresiasi Silaturahmi dan Bukber FOPI Sumut

Senin, 10 Maret 2025 - 15:39 WIB

Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

Senin, 10 Maret 2025 - 15:27 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pengharmonisasian Empat Rancangan Peraturan Wali Kota Medan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kemenkum Sumut dan Biro Hukum Setda Provsu Perkuat Sinergi Pasca Perubahan Orta

Senin, 10 Maret 2025 - 15:21 WIB

Kemenkum Sumut Hadir di Ramadhan Fair XIX Kota Medan, Promosikan Layanan KI dan AHU

Senin, 10 Maret 2025 - 15:17 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Dorong Keikutsertaan Lurah Kota Medan dalam PJA Tahun 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 15:14 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Berita Terbaru

BREBES

Berkah Ramadhan,Polres Brebes Berbagi Ta,jil

Senin, 10 Mar 2025 - 15:42 WIB

REGIONAL

M Mahfullah Apresiasi Silaturahmi dan Bukber FOPI Sumut

Senin, 10 Mar 2025 - 15:41 WIB

REGIONAL

Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

Senin, 10 Mar 2025 - 15:39 WIB