Nasionaldetik.com , Serang,- Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Banten, Wahyudin Syafei, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota atau pengurus IWO Indonesia Banten dalam kisruh lahan Pasar Tambak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Hal ini disampaikan Wahyudin kepada media ini pada Sabtu, 22 Februari 2025, sebagai respons terhadap informasi dari warga yang menyebutkan ada oknum yang mengaku sebagai pengurus atau pembina IWO Indonesia dalam peristiwa penggembokan kios Pasar Tambak beberapa waktu lalu.
“Saya mendapat informasi bahwa ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota atau pembina IWO Indonesia dalam peristiwa kisruh lahan Pasar Tambak pada pekan lalu. Dengan ini, saya tegaskan bahwa IWO Indonesia adalah salah satu organisasi wartawan untuk jenis media online, jadi tidak benar jika anggotanya ikut campur di lapangan dalam aksi-aksi premanisme. Sebagaimana layaknya wartawan, kami selalu berada pada posisi netral dalam mengabarkan suatu peristiwa di tengah masyarakat,” ujar Wahyudin.
“Jika ada yang mengaku sebagai anggota IWO Indonesia atau pembina, silakan tunjukkan SK-nya yang ditandatangani oleh Ketua IWO Indonesia Banten, H. Suherna, dan saya, Wahyudin Syafei, sebagai sekretarisnya. Jika tidak ada kedua nama itu dalam SK-nya, maka jelas mereka hanya mengaku-ngaku saja,” tambahnya.
Wahyudin juga menambahkan bahwa saat ini kondisi organisasi IWO Indonesia Banten memang sedang mengalami stagnasi, namun belum ada pergantian atau perombakan kepengurusan yang baru.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman pengurus dan anggota IWO Indonesia se-Provinsi Banten, apa pun yang terjadi, kita harus tetap menjaga marwah kita sebagai jurnalis. Kita harus tetap menyuarakan tegaknya hukum dan melakukan reportase secara jujur, adil, netral, dan berimbang. Jangan sekali-kali berpihak pada perilaku arogansi, kekerasan, dan premanisme. Justru sebagai bagian dari pilar demokrasi, anggota IWO Indonesia harus taat pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap aktivis senior yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Wartawan Banten ini.
Seperti diketahui, pada tanggal 11 Februari 2025, terjadi peristiwa penggembokan kios Pasar Tambak oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris H. Uding bin Sarpan. Alasan penggembokan tersebut, menurut mereka, karena kios-kios Pasar Tambak tersebut dibangun oleh H. Uding (alm.).
“Penggembokan ini dilakukan karena ada hak dari ahli waris H. Uding bin Sarpan, dan tidak ada tindakan premanisme dalam penggembokan Pasar Tambak,” kata Dadang, kuasa dari Rahmat, ahli waris H. Uding bin Sarpan.
“Sakman bin Karim adalah pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak? Ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Yang membangun pasar adalah H. Uding bin Sarpan,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum ahli waris Sakman bin Karim, Nanang Nasrullah. Menurutnya, perbuatan sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris H. Uding bin Sarpan adalah perbuatan melawan hukum.
“Aksi penggembokan kios Pasar Tambak adalah aksi premanisme dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 170 KUHP karena sudah mengganggu kondusivitas dan investasi di Kabupaten Serang. Persoalan lahan dan bangunan pasar sudah selesai sejak vonis dijatuhkan kepada H. Uding bin Sarpan dalam putusan pidana Nomor 80 tahun 2018,” tegasnya.
Penulis : Tim Iwo Indonesia
Pimred : Edi uban