Sekretaris DPW IWO Indonesia Banten Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Lembaganya dalam Sengketa Lahan Pasar Tambak

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 03:29 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Serang,- Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Banten, Wahyudin Syafei, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota atau pengurus IWO Indonesia Banten dalam kisruh lahan Pasar Tambak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Hal ini disampaikan Wahyudin kepada media ini pada Sabtu, 22 Februari 2025, sebagai respons terhadap informasi dari warga yang menyebutkan ada oknum yang mengaku sebagai pengurus atau pembina IWO Indonesia dalam peristiwa penggembokan kios Pasar Tambak beberapa waktu lalu.

“Saya mendapat informasi bahwa ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota atau pembina IWO Indonesia dalam peristiwa kisruh lahan Pasar Tambak pada pekan lalu. Dengan ini, saya tegaskan bahwa IWO Indonesia adalah salah satu organisasi wartawan untuk jenis media online, jadi tidak benar jika anggotanya ikut campur di lapangan dalam aksi-aksi premanisme. Sebagaimana layaknya wartawan, kami selalu berada pada posisi netral dalam mengabarkan suatu peristiwa di tengah masyarakat,” ujar Wahyudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada yang mengaku sebagai anggota IWO Indonesia atau pembina, silakan tunjukkan SK-nya yang ditandatangani oleh Ketua IWO Indonesia Banten, H. Suherna, dan saya, Wahyudin Syafei, sebagai sekretarisnya. Jika tidak ada kedua nama itu dalam SK-nya, maka jelas mereka hanya mengaku-ngaku saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakpus Bagi Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan 

Wahyudin juga menambahkan bahwa saat ini kondisi organisasi IWO Indonesia Banten memang sedang mengalami stagnasi, namun belum ada pergantian atau perombakan kepengurusan yang baru.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman pengurus dan anggota IWO Indonesia se-Provinsi Banten, apa pun yang terjadi, kita harus tetap menjaga marwah kita sebagai jurnalis. Kita harus tetap menyuarakan tegaknya hukum dan melakukan reportase secara jujur, adil, netral, dan berimbang. Jangan sekali-kali berpihak pada perilaku arogansi, kekerasan, dan premanisme. Justru sebagai bagian dari pilar demokrasi, anggota IWO Indonesia harus taat pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap aktivis senior yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Wartawan Banten ini.

Seperti diketahui, pada tanggal 11 Februari 2025, terjadi peristiwa penggembokan kios Pasar Tambak oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris H. Uding bin Sarpan. Alasan penggembokan tersebut, menurut mereka, karena kios-kios Pasar Tambak tersebut dibangun oleh H. Uding (alm.).

Baca Juga :  Perayaan Milad Ke 6 Komunitas Anduk Indonesia

“Penggembokan ini dilakukan karena ada hak dari ahli waris H. Uding bin Sarpan, dan tidak ada tindakan premanisme dalam penggembokan Pasar Tambak,” kata Dadang, kuasa dari Rahmat, ahli waris H. Uding bin Sarpan.

“Sakman bin Karim adalah pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak? Ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Yang membangun pasar adalah H. Uding bin Sarpan,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum ahli waris Sakman bin Karim, Nanang Nasrullah. Menurutnya, perbuatan sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris H. Uding bin Sarpan adalah perbuatan melawan hukum.

“Aksi penggembokan kios Pasar Tambak adalah aksi premanisme dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 170 KUHP karena sudah mengganggu kondusivitas dan investasi di Kabupaten Serang. Persoalan lahan dan bangunan pasar sudah selesai sejak vonis dijatuhkan kepada H. Uding bin Sarpan dalam putusan pidana Nomor 80 tahun 2018,” tegasnya.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama
Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali
Bola Panas APBD Tangsel: Sorotan Anggaran “Mewah” Membawa BPK Bongkar Kerugian Negara
Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?
Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah
Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX
Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Penanganan Kebersihan dan Retribusi. DLH Kota Serang Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru