Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku yang Mencabuli Anak Tiri

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:45 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Majalengka – Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah tiri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini. Dia menjadikan anak tirinya pemuas nafsu birahinya. Mirisnya, hal ini dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Pria berinisial MF (32) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu diamankan polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Jumat (21/2/2025).

Menurut AKP Ari, saat ini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Majalengka, setelah aksi bejatnya merudapaksa anak tirinya terbongkar oleh istrinya sendiri.

Mirisnya, MF Mencabuli anak tirinya bukan sekali atau dua kali tapi sudah berjalan sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Aksi pelaku dilakukan disebuah kamar rumahnya.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Sewa

Pelaku ditangkap usai laporan kelurga korban masuk di Polres Majalengka. Tak berselang lama atas laporan tersebut pelaku ditangkap, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi berbulan-bulan itu akhirnya terungkap. Diketahui ibu korban membuat laporan dugaan pencabulan di Polres Majalengka, pada 18 Februari 2025.

Menurut dia, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak. Kemudian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak Desember 2024 hingga Februari 2025,” katanya.

Baca Juga :  Memalukan......!!!! Bupati Banggai Laut di Persimpangan Pelanggaran Hukum: Membangkang Putusan Pengadilan, Diduga Terlibat Skandal Korupsi dan Penyelewengan Dana Publik

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, bahwa tersangka telah merudapaksa anak tirinya itu, sebanyak empat kali. Dimana satu kali melakukan pencabulan di bulan Desember 2024 dan tiga kali pada bulan Februari 2025.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka.

Penulis : Humas Polres Majalengka

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Desa Cengal Klarifikasi Polemik PTSL: Warga Bisa Ajukan Pengembalian Dana dengan Bukti Pembayaran
Aliansi Pemerhati Hukum Apresiasi di HUT Bhayangkara ke-79, Polri Dipandang Makin Profesional dan Responsif
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Panit Samapta II Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Kasturi
MOU Pemkab Garut dan Unisba, Program Beasiswa Kedokteran Untuk Putra-Putri Garut Serta Pembangunan Desa
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
Polsek Kadipaten Gelar Patroli Dialogis Bersama Juru Parkir
Polres Majalengka Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Kinerja Personel
Ps. Panit Samapta l Polsek Cikijing Sambangi Petugas Parkir, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas