Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku yang Mencabuli Anak Tiri

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:45 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Majalengka – Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah tiri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini. Dia menjadikan anak tirinya pemuas nafsu birahinya. Mirisnya, hal ini dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Pria berinisial MF (32) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu diamankan polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Jumat (21/2/2025).

Menurut AKP Ari, saat ini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Majalengka, setelah aksi bejatnya merudapaksa anak tirinya terbongkar oleh istrinya sendiri.

Mirisnya, MF Mencabuli anak tirinya bukan sekali atau dua kali tapi sudah berjalan sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Aksi pelaku dilakukan disebuah kamar rumahnya.

Baca Juga :  Woow..!!Ketua IWOI Jateng Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Cilacap, Pertanyakan Penjual Rokok Ilegal yang Lolos.

Pelaku ditangkap usai laporan kelurga korban masuk di Polres Majalengka. Tak berselang lama atas laporan tersebut pelaku ditangkap, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi berbulan-bulan itu akhirnya terungkap. Diketahui ibu korban membuat laporan dugaan pencabulan di Polres Majalengka, pada 18 Februari 2025.

Menurut dia, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak. Kemudian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak Desember 2024 hingga Februari 2025,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi " Mark Up Harga Buku " Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, bahwa tersangka telah merudapaksa anak tirinya itu, sebanyak empat kali. Dimana satu kali melakukan pencabulan di bulan Desember 2024 dan tiga kali pada bulan Februari 2025.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka.

Penulis : Humas Polres Majalengka

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Keluarga Korban Pembunuhan Di Kosan Desa Singajaya Indramayu,Minta Tolong Kepada Presiden Prabowo,Kapolri Dan Kapolda
Sambangi Pedagang Buah, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sampaikan Imbauan Kamtibma
Personil Polsek Cikijing Ajak Pengendara Ojek Pangkalan Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Laksanakan Patroli dan Sambang Warga
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Cikijing Beri Imbauan Kamtibmas Kepada Para Pemuda di Desa Cikijing
Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Majalengka Tekankan Personil Dukung Ketahanan Pangan
Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025.
Kecam Pembunuhan Sadis Jurnalis, IWOI Tasikmalaya Minta APH Usut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Nganjuk Menggelar Coaching Clinic di Aula Tantya Sudhirajati

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Pertalite untuk Tengkulak, Rakyat Gigit Jari: SPBU Muneng Jadi Sorotan Tajam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Meriah! Ribuan Pelajar SMP Nganjuk Ikuti Karnaval dan Pawai Budaya HUT RI ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:01 WIB

“Gedung Serba Guna Rp 95 Juta: Transparansi Desa Bolo Lenyap, Akal Sehat Terseret Lumpur”

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Warga Antusias Belanja di Bazar Gerakan Pangan Murah, yang Digelar Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Bhabinkamtibmas Berbek Dorong Budidaya Lele dan Nila di Pekarangan Rumah

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:42 WIB

AJT Tebar Semangat Merah Putih, Warga Rejoagung Antusias Sambut HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

JAMBI

Merawat Tanah Air, Mewujudkan Merdeka Sejati.

Selasa, 12 Agu 2025 - 15:48 WIB

JAMBI

Nyala Api Patriotisme: Menjaga Warisan Kemerdekaan.

Selasa, 12 Agu 2025 - 15:02 WIB

JAMBI

Indonesia Merdeka: Lebih dari Sekadar Usia.

Selasa, 12 Agu 2025 - 14:59 WIB