Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi , M.Si sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui surat nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

Kemudian, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Brigjend Pol Armia Fahmi Wakapolda Aceh, ikut serta dalam kegiatan Jumat Curhat Perdana Kapolda Aceh di MZ Kupi Lampriet Banda Aceh

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025. (RED)

Berita Terkait

Monopoli Pertamina Rugikan Rakyat, SAPA Usulkan SPBU Asing di Aceh
BBM Langka dan Barcode Rumit, SAPA Minta Gubernur Hadirkan SPBU Asing di Aceh
Lingkungan Terancam, SAPA Minta Pengawasan Ketat terhadap Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya
Kapolda Aceh Serahkan 3.450 Paket Sembako Dan Daging Secara Simbolis
Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang
Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!
Partai Perjuangan Aceh Salurkan 230 Lampu Tenaga Surya untuk Masjid di Seluruh Aceh
PIM Aceh Gelar Seminar, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global dengan Sertifikasi Halal

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:29 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:37 WIB

Christian Winata Dilaporkan ke Polda Metro jaya Terkait Dugaan Tindak Penganiyaan Kepada Penghuni Apartemen MDT Wilayah Grogo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:32 WIB

Karya Bakti Hari ke 2 Pasca Bencana Banjir Oleh Koramil 01/Jatinegara

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:19 WIB

Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:02 WIB

Polsek Kemayoran Berbagi : Kapolsek Pimpin Langsung Pembagian Takjil Untuk Pengendara

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:02 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Apel Gelar Kesiapan Pengukuhan dan Pelantikan Panglima Korps Marinir

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:56 WIB

Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:43 WIB

Sosialisasi Minim, Pembangunan BTS di Jatinegara Cakung Tuai Kontroversi

Berita Terbaru

REGIONAL

KONI Sumut 2025 – 2029 Hanya Ganti Lokomotif, Ampun lah!

Rabu, 12 Mar 2025 - 11:04 WIB

DAERAH

LPA Minta Pemkab Sediakan Rumah Aman Anak

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:13 WIB