Nasional detikcom,Setelah enam kali berunjuk rasa di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), aksi ketujuh ratusan massa Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jumat (21/2/2025), menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kejagung.
Namun, aksi unjuk Ormas PETIR yang mendesak Jaksa Agung mengusut dugaan pajak First Resources (eks Surya Dumai Group) kali ini berlangsung “dramatis” di mana peserta aksi pecah gelas kaca di kepala; anehnya gelas pecah tapi tidak ada luka.
Dalam orasinya, baik di gedung Kemenhan maupun di Kejagung, Korlap Ormas PETIR Yandra Kurniawan menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan selaku Ketua Dewan pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, untuk segera menindaklanjuti kasus perusahaan First Resources Group milik Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono, diduga merugikan negara Rp1,4 triliun.
Kedua, PETIR meminta Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera memproses hukum perusahaan-perusahaan di First Resources Group milik Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono yang berada di Provinsi Riau, karena menyebabkan kebocoran pajak negara Rp1,4 triliun.
Ketiga, PETIR meminta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan, segera bertindak memproses menangani kerugian perkebunan kelapa sawit di bawah naungan First Resources Group milik Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono di Provinsi Riau, atas kebocoran keuangan atau pendapatan negara atas penguasaan lahan negara tanpa prosedural.
Keempat, PETIR mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sekaligus Ketua pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk segera menangkap dan memeriksa Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono
terkait penggelapan pajak dan mencuri kekayaan alam di indonesia, lewat pengelolaan perusahaan ilegalnya di First Resources Group di Provinsi Riau.
Dan kelima, PETIR mendesak Jaksa Agung RI untuk memproses 8 perusahaan sawit yang telah mereka laporkan, dan mendesak untuk segera menyita aset Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono serta First
Resources Group (Ex Surya Dumai Group).
Berikut daftar perusahaan yang dilaporkan Ormas PETIR ke Jampidsus Kejagung, pada November 2024:
1. PT. Ciliandra Perkasa
– Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp796,8 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 2.146,8 Ha (1.219,6 Ha di kawasan hutan).
2. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa
– Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp192,6 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 2.723,77 Ha.
3. PT. Gerbang Sawit Indah
– Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp442,2 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 2.638,97 Ha (1.670,09 Ha di kawasan hutan).
4. PT. Surya Inti Sari Raya
– Lokasi: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp81,8 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 462,55 Ha (330,7 Ha di kawasan hutan).
5. PT. Bumi Sawit Perkasa
– Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp124,6 miliar
– Garapan tidak prosedural: 1.232,16 Ha (1.160,41 Ha di kawasan hutan).
6. PT. Setia Agrindo Lestari
– Lokasi: Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp38,5 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 1.132,2 Ha.
7. PT. Surya Dumai Agrindo
– Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp45 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 286,36 Ha (213,24 Ha di kawasan hutan).
8. PT. Muriniwood Indah Industri
– Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
– Kerugian negara: Rp206,9 miliar.
– Garapan tidak prosedural: 1.612,2 Ha.
Redaksi