Medan, Nasionaldetik.com
Babinsa Koramil 0201-05/MB, Kodim 0201/Medan Serka Wijayanto bersama Kecamatan Medan Polonia melaksanakan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menyampaikan himbauan kepada pengelola lahan di Jl. Adi Sucipto, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo.
Himbauan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang melarang pembakaran sampah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Serka Wijayanto, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dari Kecamatan Medan Polonia bersama DLH Kota Medan dalam menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas pembakaran sampah di wilayah tersebut.
Pemerintah Kecamatan Medan Polonia menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi demi menjaga kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pihak Kecamatan Medan Polonia dan DLH Kota Medan didampingi Babinsa Kelurahan Sarirejo Serka Wijayanto memberikan teguran keras kepada seluruh pengelola lahan untuk mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang larangan membakar sampah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Pihak Kecamatan Medan Polonia dan DLH Kota Medan juga mmenghimbau kepada seluruh pengelola lahan dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, serta memanfaatkan metode pembuangan sampah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya langkah ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.
(Nur Kennan Tarigan)