KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Kasus Korupsi

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:32 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta //nasionaldetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, HGR, dan suaminya, AB, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi SD serta proyek lainnya di Kota Semarang.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga menahan dua tersangka lain, yaitu M, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan ini bagian dari penyidikan. Kami menduga ada penerimaan uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (19/2/2025).

Kasus ini bermula pada Juli 2022. Saat itu, AB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang mengajukan anggaran Rp20 miliar dalam APBD-P untuk pengadaan meja dan kursi SD. Proyek itu diberikan kepada PT DSP. AB diduga menerima fee Rp1,75 miliar dari perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Apa Maksud dan Tujuan Babinsa Jayengan Sambangi UPTD Puskesmas

Selain itu, pada November 2022, AB juga meminta proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp20 miliar untuk tingkat kecamatan di Kota Semarang. Ia diduga meminta komitmen fee Rp2 miliar dari para camat. Sementara itu, tersangka M mengumpulkan fee sebesar 13% dari nilai proyek. Total dana yang dikumpulkan dari anggota Gapensi Kota Semarang sekitar Rp1,4 miliar.

Pada Desember 2022, HGR diduga meminta uang tambahan sebelum menandatangani keputusan terkait insentif pemungutan pajak dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Permintaan itu disetujui, dan uang dikumpulkan dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang.

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI/Polri dan BPBD Sigap Evakuasi Korban Gempa Batang

“Total uang yang diterima HGR dan AB dari pemotongan ini sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar dalam periode April hingga Desember 2023,” tambah Ali Fikri.

KPK menyebut kasus ini melibatkan banyak pihak. Ada dugaan gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam praktik ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mengingatkan pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang. KPK akan terus menindak tegas pelaku korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa,” tegas Ali Fikri.

Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam skandal ini.( ** )

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD
Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD
Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 
Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut
Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru