Kemudahan Pelayanan PBG di Kecamatan Kemayoran, Warga Apresiasi Proses yang Lebih Cepat

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:02 WIB

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – NasionalDetik.com – Warga Kecamatan Kemayoran kini dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan lebih mudah melalui layanan online yang tersedia di aplikasi simbg.jakarta.go.id. Inovasi ini mempermudah proses perizinan tanpa harus mengurusnya di kantor Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat berkonsultasi dengan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, yaitu Ridwan dan Denny, yang berkantor di lantai III Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III, Serdang, Jakarta Pusat.

Udin, salah satu warga Kecamatan Kemayoran, menyampaikan rasa syukurnya atas kemudahan layanan ini. “Alhamdulillah, sekarang proses izin PBG rumah tinggal lebih cepat dan bisa diurus di kantor kecamatan. Jadi, nggak perlu jauh-jauh ke kantor Sudin CKTRP Jakpus,” ujarnya.

Senada dengan itu, Susi (35) berharap agar pelayanan ini semakin dipermudah, terutama bagi warga yang belum familiar dengan sistem online. “Masih banyak warga yang kurang paham cara mengunggah berkas secara online. Semoga petugas bisa membantu lebih maksimal,” katanya.

Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Kemayoran, M. Surya, membenarkan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Petugas kami siap membantu pemohon yang ingin mengurus izin PBG dengan persyaratan lengkap, seperti sertifikat tanah, PBB, KTP, dan NPWP. Prosesnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja jika semua dokumen telah memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Syafrudin Budiman Diusulkan Jadi Menteri Koperasi dan UKM, Inilah Kiprah dan Langkahnya

Ia juga mengimbau pengurus RT/RW untuk membantu menyosialisasikan layanan ini kepada warga yang ingin berkonsultasi. “Kami siap membantu proses pemberkasan secara online agar warga semakin mudah mendapatkan izin PBG rumah tinggal mereka,” pungkasnya.
(Adi Irmansyah)

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Berita Terbaru