Jakarta – NasionalDetik.com – Warga Kecamatan Kemayoran kini dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan lebih mudah melalui layanan online yang tersedia di aplikasi simbg.jakarta.go.id. Inovasi ini mempermudah proses perizinan tanpa harus mengurusnya di kantor Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat berkonsultasi dengan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, yaitu Ridwan dan Denny, yang berkantor di lantai III Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III, Serdang, Jakarta Pusat.
Udin, salah satu warga Kecamatan Kemayoran, menyampaikan rasa syukurnya atas kemudahan layanan ini. “Alhamdulillah, sekarang proses izin PBG rumah tinggal lebih cepat dan bisa diurus di kantor kecamatan. Jadi, nggak perlu jauh-jauh ke kantor Sudin CKTRP Jakpus,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Susi (35) berharap agar pelayanan ini semakin dipermudah, terutama bagi warga yang belum familiar dengan sistem online. “Masih banyak warga yang kurang paham cara mengunggah berkas secara online. Semoga petugas bisa membantu lebih maksimal,” katanya.
Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Kemayoran, M. Surya, membenarkan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Petugas kami siap membantu pemohon yang ingin mengurus izin PBG dengan persyaratan lengkap, seperti sertifikat tanah, PBB, KTP, dan NPWP. Prosesnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja jika semua dokumen telah memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau pengurus RT/RW untuk membantu menyosialisasikan layanan ini kepada warga yang ingin berkonsultasi. “Kami siap membantu proses pemberkasan secara online agar warga semakin mudah mendapatkan izin PBG rumah tinggal mereka,” pungkasnya.
(Adi Irmansyah)