JAKARTA//nasionaldetik.com – Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) tampaknya sia-sia dalam memenuhi kebutuhan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan harga bersubsidi, karena masih ada pengusaha agen dan pangkalan nakal yang menjual di luar daerah dan diduga telah melanggar UU Migas.
Patut diduga Agen dan Pangkalan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil temuan di lapangan salah satu PT Agen Gas PT Amanah Saudara Mandiri yang beralamat di jalan raya Setu No 104 RT 005 RW 001 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur menjual gas elpiji 3 kg ke wilayah Kota Bekasi
Sebelumnya di bantah oleh Minarti selaku admin PT Amanah Saudara Mandiri bahwa itu ulah pangkalan nakal dibawah naungannya dan pihaknya tak mengetahui hal itu.
“Itu ulah pangkalan nakal tanpa sepengetahuan kami dan kami akan tegur”, ujarnya Selasa 18 Februari 2025
Sementara Rosa selaku pemilik pangkalan gas yang hingga saat ini belum diketahui alamat mengaku salah dan itu adalah kelalaiannya
“Iya saya ngaku salah dan lalai ini juga dilakukan agar bisa terjual dan dapat untung”, akunya
Ditempat terpisah Romi aktivis sosial meminta Pertamina dan Satgas Migas mencabut atau membekukan izin operasional agen tersebut
“Agen nakal layak dibekukan izinya jika perlu dicabut izin oleh Pertamina dan Satgas Migas karena ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Langkah ini diperlukan agar distribusi gas subsidi tetap sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pihak tertentu”, tukasnya.
( AM )