Sergai, Nasionaldetik.com
Polsek Dolokmasihul (Dolmas) Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil ringkus 2 (Dua) orang pria terduga pelaku dan 1 (Satu) penadah tindak pidana pencurian. Penangkapan yang dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 19 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl. 11 Februari 2025, dengan saksi DS, Laki – laki, (34), warga Dusun Serdang Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (11/2/2025), sekira Pukul 09.00 WIB, di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dibelakang rumah korban, Mardianto, yang sekaligus pelapor, Laki – laki, warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai.
Para terduga yang berhasil diamankan yakni, berinisial SE, Laki – laki (30) warga Kecamatan Serbahadi Kabupaten Sergai, SU, Laki – laki (27), warga Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai serta D, Laki – laki, (27), warga Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, serta barang bukti yang turut diamankan, 1 (Satu) Unit Kompresor warna putih, 1 Tabung Gas 3 kg warna hijau dan Rekaman CCTV.
Kasus ini bermula pada hari Selasa (11/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB, sewaktu Pelapor keluar dari pintu belakang rumahnya. Pelapor melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna Hijau yang terletak di Belakang rumahnya sudah hilang, dan langsung menghubungi/menelepon anaknya yang berinisial DS untuk datang kerumah Pelapor dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang dirumah Pelapor.
Lalu kemudian hasil dari rekaman CCTV tersebut terlihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada di belakang rumah pelapor, sehingga pelapor mencurigai bahwa terduga pelaku yang mengambil barang milik pelapor adalah laki-laki tersebut.
Sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolokmasihul guna menuntut para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Serta adapun kronologis penangkapan berawal mulanya terduga pelaku dalam lidik, selanjutnya berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahuilah indetitas terduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki yang berinisial SE, warga Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai.
Kemudian pada hari Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dolokmasihul Iptu Qory Siregar, S.H., M.H., berserta team Opsnal bergerak menuju tempat keberadaan pelaku utk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB diketahuilah keberadaan SE yang diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap SE di simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar dan dilakukan interogasi singkat.
Lalu kemudian SE mengakui benar dirinya yang telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas. Dari pengakuan SE bahwa saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama temannya yang berinisal SU warga Desa Pulau Gambar dan barang hasil curian berupa kompresor telah berhasil di jual senilai Rp 450.000,- kepada D, warga Desa Pulau Gambar.
Setelah mengamankan terduga pelaku SE, kemudian Team melakukan penyelidikan keberadaan terhadap terduga pelaku SU dan D, kemudian pada hari Rabu (19/2)2025) sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap SU dikediamannya yang terletak di warga Desa Pulau Gambar dan disita 1 tabung gas lalu dilakukan interogasi cepat, dan SU mengakui perbuatannya bersama tersuga Pelaku SE.
Kemudian tim menuju kediaman D untuk melakukan penangkapan dikarenakan menerima barang curian hasil kejahatan, selanjutnya dari tangan D, diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (Satu) buah kompresor.
Selanjutnya terhadap ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Dolokmasihul beserta barang bukti utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Serdangbedagai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap ke 2 terduga pelaku pencurian dan 1 terduga penadah pada jorban/Pelapor Mardianto.
Iptu Zulfan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Serdangbedagai, agar jangan mau menerima/membeli barang yang tidak jelas asal usulnya atau tidak resmi milik dari penjual, kejadian tersebut menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya.
(Nur Kennan Tarigan)