Polres Metro Bentuk Tim Khusus Untuk Mempercepat Penangkapan Kedua DPO Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:33 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Kota Metro – Menanggapi berita yang beredar di media sosial, Polres Metro tidak hanya tinggal diam, Polres Metro terus mengejar FH dan OY DPO yang mengakibatkan IA meregang nyawa, Rabu, (19/02/25)

Saat ini Polres Metro telah membentuk Tim Khusus atau tim penebalan untuk dapat secepatnya melakukan penangkapan terhadap DPO FH dan OY yang buron, Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K .,M.I.K,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron, Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap dalam penangan kasus ini Polres Metro juga di Back up Oleh Dit Reskrimum Polda Lampung” Ujar Kapolres Metro.

Kapolres Metro juga menjelaskan duduk perkara terkait Pelaku FH dan OY, “untuk tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 (Satu) yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi FH tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 (Dua) yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro pada tanggal 26 oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka kemudian sat reskrim polres metro mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 (Dua) Kali pada tanggal 27 oktober 2025 dan pada tanggal 2 november akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik dan pada akhirnya Sat reskrim polres metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) an FH pada tanggal 6 November 2025.” Jelas kapolres.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Pembangunan, Aries Sandi Titip “Surat Cinta” ke Menko Infrastruktur Pembangunan Wilayah dan Menteri PU

“Dan untuk DPO OY ini dijerat dengan pasal yang berbeda dengan FH, OY dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana, sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu panggilan saksi pertama pada tanggal 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua tanggal 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir dan pada tanggal 20 oktober 2024 OY dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara, dan penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak 2( dua) kali yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres metro menerbitkan DPO an. OY. Dan dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke polres metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri, ” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gerebek Jaringan Togel Online, Satu Pelaku Ditangkap di Nganjuk

Diakhir penyampaian nya Kapolres mengatakan “sampai saat ini kami terus berupaya untuk menangkap FH dan OY, kami juga meminta kepada semua pihak terkusus untuk keluarga korban dalam proses penegakan hukum percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro dan kami memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO “ tutup Kapolres.

Sumber Berita : Humas Polres Metro Lampung

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Woooow…!! Ada Apa Tertutup dan Tak Peduli Apa Oknum Petugas Ikut Menjadi Mafia? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!
Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU
Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako
Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:46 WIB

Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:31 WIB

Safari Ramadhan, Kapolres Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:34 WIB

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:54 WIB

Sinergi Polri dan Media: Berbagi Takjil dan Kebersamaan di Bulan Suci

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:02 WIB

Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:23 WIB

Wooow.!! Ini Terjadi Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

Berita Terbaru

Bekasi

MCK Panti Asuhan As-Soghiri mulai diperbaiki

Jumat, 14 Mar 2025 - 11:46 WIB