Polres Metro Bentuk Tim Khusus Untuk Mempercepat Penangkapan Kedua DPO Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:48 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Kota Metro Lampung – Menanggapi berita yang beredar di media sosial, Polres Metro tidak hanya tinggal diam, Polres Metro terus mengejar FH dan OY DPO yang mengakibatkan IA meregang nyawa, Rabu, (19/02/25)

Saat ini Polres Metro telah membentuk Tim Khusus atau tim penebalan untuk dapat secepatnya melakukan penangkapan terhadap DPO FH dan OY yang buron, Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K .,M.I.K,

“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron, Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap dalam penangan kasus ini Polres Metro juga di Back up Oleh Dit Reskrimum Polda Lampung” Ujar Kapolres Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro juga menjelaskan duduk perkara terkait Pelaku FH dan OY, “untuk tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 (Satu) yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024  akan tetapi FH tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 (Dua) yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro pada tanggal 26 oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka kemudian sat reskrim polres metro mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 (Dua) Kali  pada tanggal 27 oktober 2025 dan pada tanggal  2 november akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik dan pada akhirnya Sat reskrim polres metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) an FH pada tanggal 6 November 2025.” Jelas kapolres.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kecamatan, Bupati Pesawaran Jangan Lelah Dalam Meminta Pembangunan

“Dan untuk DPO OY ini  dijerat dengan pasal yang berbeda dengan FH, OY dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana, sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu panggilan saksi pertama pada tanggal 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua tanggal 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir dan pada tanggal 20 oktober 2024 OY dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara, dan penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak 2( dua) kali yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres metro menerbitkan DPO an. OY. Dan dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke polres metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah  peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri, ” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Purwakarta Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional

Diakhir penyampaian nya Kapolres mengatakan “sampai saat ini kami terus berupaya untuk menangkap FH dan OY, kami juga meminta kepada semua pihak terkusus untuk keluarga korban dalam  proses penegakan hukum percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro dan kami memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO “ tutup Kapolres.

 

Sumber Berita : Humas Polres Metro Lampung

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru