Propam Polres Simalungun Minta Media Bersikap Profesional, Berita Pungli di Pos Lantas Dolok Marangir Tidak Benar

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:41 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

– Polres Simalungun melalui Kasi Propam AKP Gomgom Silaen membantah tegas pemberitaan tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh personel Satlantas di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantahan ini dikeluarkan setelah tim Paminal Polres Simalungun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pemberitaan yang beredar di salah satu media online asal kota Binjai yang mencoba mencari bahan pemberitaan di Wilayah Kabupaten Simalungun, dengan judul berita, “Ada Pungli di pos lantas simpang Dolok Marangir polres Simalungun” dengan inisial penulis S, pada Selasa (18/2/2025).

“Kami telah melakukan penyelidikan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran berita tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemberitaan tentang adanya pungli yang dilakukan oleh Aipda Chandra Saragih tidak terbukti kebenarannya,” tegas AKP Gomgom Silaen.

Tim Paminal Polres Simalungun telah mengunjungi rumah Wargianingsih (43), warga yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai korban pungli, di Huta I Petani Timur, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok. Dalam keterangannya, Wargianingsih menyatakan tidak pernah berada di Pos Lantas Dolok Merangir pada waktu yang disebutkan dalam berita.

Baca Juga :  Jum'at Bersih Bersama Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan

“Saya tidak pernah ditilang oleh polisi lalu lintas. Bahkan pada hari Senin dan Selasa (18/2) saya tidak keluar rumah sama sekali. Saya juga tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun tentang ditilang oleh polisi,” ungkap Wargianingsih dalam video testimoni yang direkam tim Paminal.

Sementara itu, Aipda Chandra Yudhah Saragih (NRP 84120152), yang dalam pemberitaan disebut melakukan pungli, juga membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan penilangan atau meminta uang kepada warga yang melintas,” tegasnya.

Berita yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa setiap pengendara yang melintas di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir diminta menunjukkan STNK dan SIM, yang berujung pada permintaan “uang rokok”. Disebutkan juga adanya denda Rp 100.000 untuk pengendara yang tidak menggunakan helm, dan Rp 200.000 untuk yang tidak membawa STNK dan tidak menggunakan helm.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim Paminal yang dipimpin PS. Kanit Paminal Polres Simalungun AIPDA Delta Karo-karo, S.H., kami menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan kebenarannya belum layak dipercaya,” tambah AKP Gomgom.

Baca Juga :  Program Outbond Korem 022/PT, Meningkatkan Semangat dan Kreativitas Anak Melalui Aktivitas Edukatif

Polres Simalungun mengimbau kepada media massa untuk selalu melakukan verifikasi dan mengonfirmasi setiap informasi sebelum dipublikasikan, guna menghindari pemberitaan yang dapat merugikan berbagai pihak dan meresahkan masyarakat, dikarenakan bukan informasi yang berikan melainkan opini semata yang dapat menimbulkan ujaran kebencian pada masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran oknum polisi melalui saluran pengaduan resmi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Propam Polres Simalungun,” tutup AKP Gomgom.

Dengan bantahan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya dan tetap percaya pada profesionalisme institusi Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Viral..!! Ketegasan  Polisi Tangkap Direktur PT MAS AMCTA Tidak Ada, Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha
Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut
Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:44 WIB

Dirjenpas Mashudi Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Beri Arahan Penguatan Layanan dan Profesionalitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:09 WIB

Flora Nainggolan Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:41 WIB

Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:01 WIB

Kunjungan Kerja Dirjenpas Mashudi Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:51 WIB

Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Medan

Berita Terbaru