Dugaan Pungli/Gratifikasi Oknum Lurah di Wilayah Kemayoran Jakpus Semakin Kuat, Simak Beritanya!

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 07:22 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — NasionalDetik.com – Beberapa wartawan media online tak terima sumber beritanya disebut-sebut tidak valid oleh oknum lurah berinisial (DRZ) di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat. Terlebih ketiga wartawan berinisial AM, YT dan MD tersebut merasa diintervensi terkait pemberitaan yang dimuatnya.

Usai karya tulisnya dinyatakan tidak valid dalam sebuah berita, ketiga wartawan tersebut juga mengaku diundang oleh beberapa orang wartawan yang salah satunya mengaku sebagai kerabat/keluarga dari Lurah yang sempat diberitakan.

Dalam pertemuan yang berlokasi di depan Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis (13/2/2025), ketiganya mengaku merasa di intervensi oleh beberapa orang tersebut. Dimana, baik AM, YT dan DM diminta untuk mengungkap naras sumber atas berita itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita diminta buat ngasih tahu siapa narsum nya, kan itu sama saja menyalahi kode etik. Kan sudah jelas, didalam ketentuan embargo dimana dalam kode etik jurnalistik kami (wartawan) memiliki hak tolak memberitahukan baik identitas maupun keberadaan nara sumber demi keamanan narsum dan keluarganya. Dan harusnya mereka kalau wartawan pasti tahu lah,” ujar MD. Senin (17/2/2025).

Ketiga pewarta tersebut juga menyanggah terkait sebuah narasi yang dituliskan pada beberapa media online. Dengan tegas mereka mengatakan, bahwa tidak pernah ada pengakuan mereka yang mengatakan tulisan pada berita yang mereka tulis itu menyalahi kode etik.

“Disini kami melihat adanya pemelintiran sebuah pernyataan yang menyebut kami menyalahi kode etik. Padahal sejatinya kami meminta maaf dengan rasa kemanusiaan. Karena, mereka itu bilang bu lurah sakit, ya kami sebagai sesama manusia turut prihatin dong pastinya. Namun tidak dengan perbuatan dalam dugaan pungli maupun gratifikasi itu,” tambah MD kepada wartawan.

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Gelar Patroli Tiga Pilar di Kecamatan Pasar Rebo

Berita Terbaru

Selanjutnya, setelah menerima berita terbaru, YT dan kedua temannya menyayangkan adanya kecaman terkait karya tulisnya dalam berita tersebut.

“Ya katanya biar clear, tapi kenapa kami malah mau dilaporkan ke dewan pers. Sekarang yang harusnya disiplin jurnalis itu kami atau mereka? Jelas-jelas hanya karena kami melindungi nara sumber lantas kami akan di adukan ke dewan pers bahkan ke jalur hukum,” ungkap MD.

Menurut MD, AM dan YT dengan ada pemberitaan klarifikasi dari lurah tersebut sudah cukup untuk menjadi keberimbangan berita. Namun terbaru, pernyataan dalam perbincangan ketiga wartawan tersebut justru dipelintir.

“Padahal berita kami itu jelas bersumber dan sumber kami tidak akan kami ungkap. Hanya karena kami tidak mau beritahu siapa nara sumber kami kepada sahabat-sahabat dari beberapa wartawan itu, eh mereka malah menulis berita yang memelintir bahasa kami, kan jadi aneh,” tutur MD seraya menyayangkan.

Pemberitaan Terkait Dugaan Pungli/Gratifikasi Oknum Lurah

Sebelumnya, ketiga wartawan tersebut memberitakan terkait oknum lurah yang diduga menyalahi aturan tupoksi. Sehingga berindikasi pada dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi dari keterlibatan kepengurusan izin bangunan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

“Sebenarnya, jika berita yang kami tulis dengan bersumberkan warga itu bisa diberikan hak jawab. Bukan justru terkesan dengan indikasi kami harus menyalahi kode etik dalam melindungi nara sumber kami. Dan apakah boleh seorang pejabat PNS membantu mengurus izin bangunan?,” tanya para pewarta tersebut.

Baca Juga :  Di Dampingi Babinsa Ribuan Anak Sekolah Di Pebayuran Gemar Makanan Bergizi

Mereka juga mengklaim, sebelum berita di muat, demi memberimbangkan sebuah berita mereka mengonfirmasi ke pihak terkait, yakni lurah yang dimaksud.

“Sesuai kode etik, kami sebelumnya di hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 mengonfirmasi kepada pihak terkait yaitu lurah yang bersangkutan. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan, hingga berita tayang belum ada konfirmasi secara langsung kepada kami,” ujar MD.

Dikutip dari sumber, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, dimana dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bingkisan atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Larangan ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Ketiga wartawan itu juga mengutip tulisan dalam berita sebelumnya yang secara tidak langsung, lurah tersebut membenarkan telah membantu kepengurusan izin bangunan dengan adanya sebuah imbalan bantuan yang diberikan oleh pemilik vendor.

“Bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ujarnya dalam sebuah berita klarifikasi lurah tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor lurah pada Rabu (12/2/2025).

Berarti, lanjut ketiga wartawan itu, bagaimana asumsinnya? Ya silakan di asumsikan saja sendiri.
“Pertama, setiap pejabat PNS yang berkepentingan itu tidak boleh menjadi perantara didalam kepengerusuan dan yang kedua, lurah sudah mengatakan jika menerima bantuan dengan sukarela. Meski, meski nih ya, untuk bantuan sosial dan lain-lain.
( Red )

Berita Terkait

Kolaborasi Kodim 0505/JT Gelar Patroli/Siskamling Bersama Komponen Pendukung di wilayah Matraman
Polsek Kemayoran Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Kilogram Beras Disalurkan
TNI-Komdu Gelar Patroli Bersama Amankan Kamtibmas Di Jakarta Selatan
Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI
Koramil 01/Jatinegara dan Polsek Jatinegara Berikan Paket Sembako kepada Pengemudi Ojol
Kodim 0505/JT Gelar Patroli Tiga Pilar di Kecamatan Pasar Rebo
Sambut HUT ke-80 TNI, Babinsa Matraman Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pasar Palmeriam
Koramil Cipayung Kolaborasi Patroli Bersama Tiga Pilar

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Denpom I/5 Medan Terima Ucapan HUT ke-80 TNI dari Polrestabes Medan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pdt. Dr. Jhon P.E. Simorangkir Siap Berdialog dengan Seluruh Warga GKPI Menyongsong SAP XXIV 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

GM FKPPI 0201 Medan Hadiri HUT ke-80 TNI: Dede Hadade Lubis Tegaskan Dukungan Penuh untuk TNI Prima, Rakyat Maju

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Monitoring dan Evaluasi di Lapas Bengkulu: Langkah Nyata Dukung 13 Program Akselerasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP

Berita Terbaru

Jawa barat

Kejari Terima Dugaan Tipikor Desa Karangsegar.

Senin, 6 Okt 2025 - 17:27 WIB