Nasionaldetik.com , Majalengka – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap seorang Pelaku Kasus terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kasus tersebut melibatkan berinisial MMR (24) yang mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP Budhi Suheri menerangkan bahwa kronologi Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika Sebelumnya, MMR ditangkap polisi pada tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Sabtu (15/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu paket Narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan di ruang tamu rumah terlapor.
Atas kejadian tersebut, MMR beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah merujuk pada SEMA Nomor 4 tahun 2010, dimana terlapor ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika jenis sabu dibawah satu gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengadakan pelaksanaan restoratif justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan positif,” jelas Kasat Narkoba Polres Majalengka.
Penulis : Humas Polres Majalengka
Pimred : Edi uban