Nasionaldetik.com , Nganjuk – Polres Nganjuk mengamankan seorang pria berinisial GN (34), warga Lingkungan Pengkol, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat atas dugaan pencurian dua handphone pada Jumat (14/2/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu(15/2/2025).
“Pelaku sempat ditangkap warga setelah terekam CCTV mencuri dua handphone di rumah korban di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom,” ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang mampu menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
“Kami berterima kasih kepada warga yang tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Enry Eviantie (46), awalnya kehilangan dua handphone yang diletakkan di ruang tengah.
“Korban dan saksi melihat rekaman CCTV dan langsung mencari pelaku. Pelaku berhasil ditangkap warga di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Sukomoro,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Infinix warna ocean wave dan satu handphone Aitel warna biru.
GN kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Humas Polres Nganjuk
Pimred : Edi uban