Nasionaldetik.com , Banten – Sebagai aktivis yang peduli terhadap politik dan kebijakan publik, saya merasa perlu menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Wakil Gubernur Banten terpilih, Dimyati Natakusumah, yang membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar Provinsi Banten untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan ASN lokal, tetapi juga berpotensi membuka pintu bagi praktik nepotisme yang lebih luas.
Langkah ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam membina dan mengembangkan potensi ASN lokal. Alih-alih memberdayakan dan meningkatkan kompetensi pegawai daerah, Dimyati memilih jalan pintas dengan mencari tenaga dari luar. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap potensi daerah yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan birokrasi yang kuat dan mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan akan adanya motif tersembunyi, seperti upaya membawa masuk ASN dari wilayah yang pernah dipimpin oleh Dimyati sendiri, yaitu Kabupaten Pandeglang. Jika hal ini terjadi, maka jelas bahwa kebijakan ini sarat dengan kepentingan pribadi dan jauh dari semangat reformasi birokrasi yang bersih dan profesional.
Sebagai pemimpin, Dimyati seharusnya fokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN lokal melalui pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan. Mencari solusi instan dengan merekrut dari luar hanya akan menimbulkan masalah baru, seperti gesekan sosial dan ketidakpuasan di kalangan pegawai lokal yang merasa diabaikan.
Oleh karena itu, saya mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang. Pemerintah Provinsi Banten harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan potensi lokal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil bebas dari kepentingan pribadi serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan benar-benar melayani rakyat.
Penulis : KAMALUDIN (Aktifis pemerhati Politik dan kebijakan Publik)
Pimred : Edi uban